Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, LSM RAKO Soroti di Masa Pemerintahan AARS Pembangunan Tanpa Penghapusan Aset

oleh -1362 Dilihat

Manado,pelopormedia.com ||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melayangkan tudingan serius terhadap pembangunan Pasar Bersehati di Manado yang dilakukan pada masa pemerintahan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS). Berdasarkan hasil investigasi tim LSM RAKO, pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur penghapusan aset, yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan aset negara.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh LSM RAKO, pembangunan Pasar Bersehati dianggap aneh karena dilakukan di atas bangunan lama tanpa proses penghapusan terlebih dahulu. Hal ini mereka nilai sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah kota sebelum proyek pembangunan dimulai.

“Di masa pemerintahan AARS, ada pembangunan yang berdiri di atas bangunan lama tanpa ada penghapusan aset sebelumnya. Ini adalah hal yang tidak sesuai prosedur, dan kami menduga ada penyalahgunaan wewenang di balik proyek ini,” ujar salah satu perwakilan LSM RAKO dalam konferensi pers, Jumat (27/9).

Baca juga  Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Kategori Media Sosial

Tudingan ini diperkuat oleh hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset Kota Manado yang disebut tidak memiliki dokumen terkait penghapusan aset bangunan lama Pasar Bersehati. Selain itu, LSM RAKO juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara tidak memiliki informasi terkait penghapusan aset tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masyarakat seolah dibuai dengan pembangunan, namun di balik itu ada indikasi korupsi. Sebanyak Rp 60 miliar uang rakyat dihabiskan hanya untuk rekondisi bangunan lama, bukan pembangunan baru seperti yang dijanjikan. Ini jelas merupakan perencanaan korupsi,” lanjutnya.

Menurut LSM RAKO, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga  WBP Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang turut partisipasi di Kejuaraan Nasional Memperebutkan Piala Menpora dan Mentri perekonomian Airlangga Hartanto

LSM RAKO meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ini. Mereka juga menuntut agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dan Wakil Wali Kota Richard Sualang bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah kota Manado belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik dan memicu tuntutan agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.**(Red)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.