Bolaangmongondow -pelopormedia.com ||Oknum Sangadi desa Mondatong.Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.provinsi Sulawesi Utara diduga membuat Peraturan Punggutan liar untuk mempersulit masyarakatnya.
Berdasarkan penuturan dari beberapa masyarakat yang enggan nama mereka di cantumkan di dalam pemberitaan dimana oknum Sangadi Desa Mondatong.Stenly Iskandar Mokoginta.dan perangkat Desa mengambil punggutan liar dibalik Peraturan Sangadi terhadap dana sumbangan santunan Duka kematian masyarakatnya Sendiri
Seperti apa yang dialami oleh salah satu masyarakat saat keluarganya meninggal dimana pemerintah Desa Mondatong melakukan pemotongan Dana sumbangan masyarakat kepada pihak yang berduka dengan dalih peraturan sangadi (PERSANG) sebagai berikut…
1.fardhu kifayah .500.000.rp
2.memandikan mayat.300.000.rp
3.tolok.300.000.rp.
4..kepala Dusun.200.000.rp
5..Rt..100.000 rp
6 ..uang kas 50.000.rp
Sehingga akibat dari pemotongan dana sumbangan masyarakat kepada pihak ahli duka di dalam kotak toples tersisa 12 ribu rupiah.akibat dari pemotongan dari pihak pemerintah Desa Mondatong
Selanjutnya beberapa masyarakat juga mengeluhkan atas pelayanan administrasi dimana oknum Sangadi Mondatong Stenly iskandar Mokoginta tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu dan minggu.
Kemudian saat pelayanan untuk masyarakat Desa Mondatong diwajibkan untuk Membayar biaya administrasi tanda tangan Sangadi dalam pembuatan surat surat sebesar 100.000 ribu rupiah hingga 300 000 ribu rupiah tutur beberapa masyarakat Desa Mondatong kepada awak media
kepada pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow diminta segera memangil dan memeriksa oknum Sangadi Desa Mondatong karena diduga telah membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas pokok Sangadi/kepala Desa. Mondatong
(Ronal P)