LSM RAKO Kritik Sistem Informasi Pemerintahan Era AARS, Kaban Keuangan dan Aset Manado Terancam Pidana

oleh -884 Dilihat

Manado, pelopormedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti buruknya sistem informasi pemerintahan di era kepemimpinan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS). Kritik ini muncul setelah Kaban Keuangan dan Aset Kota Manado dinilai lalai dalam memenuhi permintaan informasi publik terkait penghapusan aset bangunan pasar percontohan Bersehati.

LSM RAKO sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi mengenai penghapusan aset bangunan tersebut. Namun, hingga hari ke-40, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan. LSM RAKO menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dapat berujung pada pidana penjara satu tahun bagi pejabat yang tidak mematuhi kewajiban memberikan informasi publik.

“Kami sangat prihatin dengan lambatnya respon dari Kaban Keuangan dan Aset. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan di era AARS tidak menempatkan transparansi informasi sebagai prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Ketua LSM RAKO dalam keterangannya.

Baca juga  LSM RAKO.: Pembagunan Gedung Poltepar Manado Terancam Mangkrak Profesionalitas Kerja PT. Kembar Jaya Abadi dipertanyakan

Selain mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, LSM RAKO juga menyoroti ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 391 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dan mengelola informasi publik terkait pembangunan dan keuangan daerah melalui sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Ini bukan kali pertama kami menghadapi ketidaktransparanan dari pemerintah Manado. Sebelumnya, kami juga bersengketa dengan Dinas PUPR di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara, dan putusannya menyatakan Dinas PUPR harus menyerahkan dokumen informasi yang diminta. Namun hingga saat ini, Dinas PUPR tetap bersikeras dan membawa perkara tersebut ke PTUN Manado,” tambahnya.

LSM RAKO khawatir ketidaksiapan sistem informasi pemerintahan ini dapat membuka celah bagi potensi korupsi yang sengaja ditutup-tutupi, sehingga tidak tercium oleh aparat penegak hukum. Dampak jangka panjangnya, ketidaktransparanan ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap manajemen pemerintahan.

Baca juga  Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Gudang PT. Wayamato Jobubu Makmur di Bitung, APH diminta Bertindak

“Transparansi informasi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika informasi terus ditutup-tutupi, maka good governance hanya akan menjadi slogan belaka,” tegas LSM RAKO.

LSM RAKO berencana mengajukan surat keberatan atas lambatnya respon dari Kaban Keuangan dan Aset Kota Manado, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini

Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Manado,kaban keuangan dan Aset, masyarakat menunggu transparansi informasi publik sesuai amanah undang undang apakah di implementasikan dengan baik oleh pemerintah kota Manado atau hanya sebagai produk hukum yang menghiasi selembar kertas dan di tumpuk begitu saja pada sebuah meja.**(red)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.