Sulawesi Utara – pelopormedia.com ||Proyek preservasi Jalan Wori-Likupang-Girian yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, mutu konstruksi beton dan pasangan batu di sejumlah titik diduga tidak sesuai standar. Di Desa Talawaan Bantik, Desa Kima Bajo, dan Desa Darunu, ditemukan kerusakan pada pasangan batu, mortar, serta beton kurus, meski tahap pemeliharaan pekerjaan masih berlangsung.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai tidak kuat. “Bangunan pasangan batu dan mortar ini mulai hancur, padahal baru sebulan selesai. Kami curiga campurannya kurang semen,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga bahkan mampu menghancurkan pasangan batu tersebut hanya dengan tangan kosong, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis.
Selain masalah pada pasangan batu, permukaan jalan yang baru selesai dibangun juga mengalami keausan, penurunan badan jalan, dan beberapa bagian mengalami keretakan. Dugaan kuat, campuran pasir dan semen yang tidak sesuai menyebabkan konstruksi tidak tahan lama.
Menanggapi masalah ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.3) dari BPJN Sulut, Nixon Sajouw, bersama Koordinator Lapangan Maynard Sengkey, membantah bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar. “Pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis. Beton yang digunakan adalah beton mutu rendah untuk pasangan batu dan beton kurus,” ujar Sengkey.
Terkait pasangan batu yang mudah hancur, Sengkey menjelaskan bahwa hal ini mungkin terjadi karena umur beton belum mencapai 28 hari, yang merupakan waktu yang dibutuhkan untuk menguji kekuatan beton secara maksimal.
Proyek sepanjang 104 kilometer ini didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak sebesar Rp 106,5 miliar. BPJN juga menyebut bahwa mereka melibatkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pendampingan hukum dalam proyek ini.
Meidy Maliki koordinator Investigasi LSM KIBAR Sulawesi Utara menegaskan agar BPJN Sulut dan penyedia jasa dapat memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis. “Setiap proyek yang menggunakan uang negara harus memiliki mutu maksimal. Jika ada kekurangan, pihak yang bertanggung jawab harus tegas dan menolak pekerjaan yang tidak sesuai, jangan hanya omong doang namun kenyataannya berkoporasi dengan sub kontraktor” tegas Maliki
BPJN Sulut sendiri menyatakan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan memperbaiki kekurangan yang ada sebelum masa pemeliharaan proyek berakhir, namun hingga saat ini pihak sub kontraktor belum juga memperbaiki seperti yang di janjikan pihak BPJN
Proyek ini diharapkan selesai tepat waktu dan memenuhi standar kualitas agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sulawesi Utara, karena selama ini masyarakat bertanya tanya berapa lama sebenarnya umur jalan menurut undang undang dan aturan karena setiap tahunnya ada saja anggaran untuk ruas jalan tersebut.**(SM)