Manado – pelopormedia.com || Dinas PUPR kota Manado masih kekeh tidak membuka informasi terkait belanja APBD-P 2021 terkait Pembagunan pasar BERSEHATI Manado dengan nilai Rp 60 milyar.
” Keputusan tidak menyerahkan dokumen dan memilih praperadilan ini merupakan keputusan yang tidak patut di contoh. karena ini tidak sejalan dengan prinsip prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab sebagai mana di atur dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ”
Sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” sebut Harianto ketua LSM RAKO
Sebelumnya LSM RAKO mengajukan permohonan informasi, dokumen perencanaan, dokumen KAK, dokumen RAB dan laporan konsultan pengawas mutu.
tujuan permintaan ini untuk menjawab keraguan masyarakat adanya potensi korupsi dalam proyek pemberitahuan tersebut.
Menimbulkan tanda tanya ketika Instansi PUPR Manado menolak berikan, padahal sebelumnya melalui sidang KIP sudah di perintahkan untuk menyerahkan dokumen informasi tersebut , PUPR Manado lebih melakukan perlawanan melalui praperadilan di PTUN Manado dengan nomor perkara 22/G/KI/2024/PTUN MDO.
Menjadi pertanyaan kenapa harus di sembunyikan ada apa ? ataukah memang betul dugaan masyarakat bahwa di proyek pembangunan pasar BERSEHATI Manado ada sekandal korupsi yang di tutupi.
Pembagunan rumah ibadah saja, pertanggung jawaban keuangan di lakukan secara terbuka dan umumkan dan Riell time. kok pembangunan pasar bersehati Manado yang sumber anggaran dari pajak rakyat tidak dan terkesan di tutupi atau disembunyikan, ucap Harianto RAKO mengakhiri.**(red)