LSM RAKO Laporkan Poltepar Manado ke Ombudsman, Proyek Gedung Senilai Rp 93,1 Miliar Terancam Mangkrak

oleh -365 Dilihat

Manado, 14 Oktober 2025 — Politeknik Pariwisata (Poltepar) Manado resmi dilaporkan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara. Laporan ini diajukan setelah pihak Poltepar menolak surat resmi yang dikirim oleh LSM tersebut untuk melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan gedung kampus senilai Rp 93,1 miliar, yang dikerjakan oleh PT Kembar Jaya Abadi.

Menurut keterangan dari LSM RAKO, proyek tersebut terancam mangkrak karena meskipun sudah memasuki bulan keempat, progres fisik baru mencapai sekitar 30 persen. Temuan ini diungkap setelah tim LSM RAKO melakukan kunjungan ke lokasi proyek. “Kami melihat ada potensi bahwa proyek ini tidak akan selesai sesuai biaya, mutu, dan waktu yang telah direncanakan. Dari kondisi di lapangan, terlihat progres jauh dari target,” ujar salah satu anggota tim LSM RAKO.

Baca juga  Menteri P2MI Apresiasi ILO Ikut Berkontribusi Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Selain itu, RAKO mengungkapkan bahwa realisasi anggaran proyek ini sudah mencapai sekitar 40 persen, yang tidak sejalan dengan progres fisik di lapangan. Mereka juga menyayangkan sikap pelaksana proyek yang menghindari pertemuan dengan LSM, dengan alasan belum menerima petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun 14 hari sebelum kunjungan, surat pemberitahuan telah dilayangkan.

RAKO menegaskan bahwa tindakan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam pengawasan proyek konstruksi yang berdampak pada kepentingan publik.

Baca juga  Akademisi Mendukung Kebijakan Kapolda dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Sulut, Termasuk Pemeriksaan Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM

LSM RAKO mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera mengevaluasi kinerja pelaksana proyek. Mereka menyarankan agar pelaksana diganti atau proyek diambil alih jika progres tidak dapat diperbaiki dalam waktu dekat. “Jika dibiarkan, ini bisa menyebabkan kerugian yang lebih besar dan keterlambatan yang fatal,” tegas perwakilan RAKO.

Pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dikabarkan sudah menerima laporan resmi dari LSM RAKO dan akan menindaklanjuti pengaduan ini dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Poltepar Manado dan PT Kembar Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(**)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.