Prahara Pelantikan Dokter Fakultas Kedokteran Unsrat Disorot, Dekan Diduga Langgar Putusan Hukum

oleh -1116 Dilihat

Manado — pelopormedia.com — Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali disorot publik setelah adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dekan Fakultas, dr. Nova Kapantouw.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang diterima oleh pelopormedia.com, pelantikan dokter baru yang dijadwalkan hari ini dianggap tidak sah secara hukum, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jabatan dekan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan MA yang keluar sebelum tanggal 12 Agustus 2024, menyatakan bahwa dr. Nova Kapantouw tidak lagi memiliki wewenang untuk melanjutkan tugasnya sebagai dekan.Keputusan tersebut sudah diterima oleh pihak tergugat, termasuk dr. Nova sendiri.

Meski demikian, dikabarkan bahwa ia masih akan melakukan pelantikan para dokter lulusan baru.Sumber tersebut juga menegaskan bahwa meskipun pihak rektorat dan dr. Nova mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hasil dari PK tidak menjamin bisa mengubah putusan yang sudah inkrah.

Baca juga  Diduga Selewengkan Dandes, Hukum Tua Desa Wineru Likupang Timur Bakal Mendarat ke Kejati Sulut

Kekhawatiran utama dalam kasus ini adalah status hukum ijazah para lulusan.Ijazah yang ditandatangani oleh dr. Nova Kapantouw setelah putusan MA dinyatakan inkrah, kemungkinan besar dianggap tidak sah.

Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan para lulusan yang baru saja menyelesaikan studi mereka dan berharap dapat segera memulai karier sebagai dokter.

“Kasihan para lulusan jika ijazah mereka ditandatangani oleh dekan yang sudah tidak sah,ini bisa mempengaruhi keabsahan ijazah tersebut dan masa depan mereka sebagai dokter,” ujar sumber tersebut lebih lanjut.

Pada bulan Agustus lalu, dr. Nova Kapantouw sempat melantik sejumlah dokter lulusan baru namun, ada spekulasi bahwa ijazah mereka mungkin bertanggal sebelum 12 Agustus, saat putusan MA keluar, untuk menghindari permasalahan hukum.

Meskipun begitu, sejak putusan tersebut diumumkan, status hukum dr. Nova sebagai dekan sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga  KPU Kota Tomohon Sukses Selenggarakan Debat Publik Pertama Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Pilkada 2024

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Fakultas Kedokteran Unsrat maupun Rektor terkait isu ini.

Para lulusan dan keluarga berharap adanya kejelasan serta solusi agar ijazah mereka tetap diakui secara sah oleh instansi terkait.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan dan kesehatan, karena menyangkut profesionalitas dan keabsahan akademik di salah satu universitas terkemuka di Sulawesi Utara.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Ratulangi masyarakat berharap pihak fakultas dan rektorat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.