Dorongan Perdamaian dalam Sengketa Tanah SHM 98 Tahun 1978, Obyek Sah di Kotamobagu, Mantan Pegawai BPN Kota Kotamobagu Jadi Tersangka

oleh -1141 Dilihat

Manado,pelopormedia.com ||Sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 Tahun 1978 di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, mendapat perhatian publik setelah SHM 2567 Tahun 2009 beserta turunannya dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembatalan ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembatalan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019. Dengan keputusan tersebut, obyek sengketa yang sah saat ini adalah SHM 98 Tahun 1978 atas nama Prof. Ing. Mokoginta, dkk.

Meskipun secara hukum sengketa tanah ini telah jelas, konflik masih berlanjut antara pihak pelapor, Prof. Ing. Mokoginta, dkk, dan pihak terlapor, Maxi Mokoginta, dkk. Kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga, dan atas dasar ini, muncul seruan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur damai dan musyawarah kekeluargaan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Resmi Mendarat ke Polda Sulut

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara, Rachmad Nugroho menyatakan, “Kami mendorong para pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk mengutamakan penyelesaian damai. Mengingat hubungan persaudaraan mereka, perdamaian akan menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, baik secara hukum maupun dalam menjaga keharmonisan keluarga.”

Selain itu, perkembangan lain dalam sengketa ini adalah penetapan tersangka terhadap MCW, mantan pegawai BPN Kota Kotamobagu, oleh penyidik Bareskrim Polri. MCW diduga terlibat dalam penerbitan SHM 2567 Tahun 2009 yang kini telah dibatalkan. Meski proses hukum masih berjalan, pihak berwenang berharap agar hal ini tidak menghambat upaya penyelesaian damai.

Baca juga  Polres Nganjuk Tangkap Komplotan Pencuri Pompa Air Irigasi di Kecamatan Baron, Tanjunganom, dan Patianrowo

“Kami berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak memperkeruh upaya untuk berdamai. Semua pihak sebaiknya fokus pada penyelesaian sengketa dengan cara yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat,” tambah Rachmad Nugroho

Masyarakat setempat dan pihak otoritas juga menyambut baik dorongan perdamaian ini, dengan harapan sengketa dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut di lingkungan Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu.

Hans

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.