KASUS MANIPULASI DAN REKAYASA DOKUMEN PAW BPD DI KABUPATEN GORONTALO TERUNGKAP

oleh -811 Dilihat

Gorontalo,Pelopormedia.com_ Kasus rekayasa dokumen Penggganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo Prov Gorontalo terungkap. Terungkapnya perbuatan melawan hukum ini terjadi Kamis 17 Oktober 2024, disaat Pemerintah Kecamatan Bilato melakukan mediasi terhadap proses PAW BBD Suka Damai diruang kerja Camat Bilato.

Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kecamatan telah mengundang para pihak yang menjadi obyek dan subjek dari proses melawan hukum, yakni Kepala Desa Suka Damai, Sekretaris Desa, Ketua BPD bersama Anggota, Mediasi ini dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan untuk mencari solusi terbaik dari kasus perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media online.

Mediasi dibuka oleh Camat Bilato Bapak Rahmat B. Sutojo, S.KM, dalam sambutannya Camat menyampiakan bahwa sengaja Pemerintah Kecamatan mempertemukan para pihak kiranya bisa dapatkan solusi terbaik karena dalam masalah ini saya selaku Camat sudah dilibatkan padahal proses ini kan ada didesa bukan dikecamatan. Saya melakukan penandatangan di surat pengantar dokumen tersebut karena penyampaian desa ini sudah selesai.

Baca juga  Pasca Teror Pembakaran Sekretariat, LSM RAKO : Kami Tidak Akan Gentar

Selanjutnya Camat Bilato meyerahkan mediasi kepada Sekcam Bilato, Sekcam mengawali penyampaian bahwa mediasi ini bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, kita hadir ditempat ini untuk mendapatkan solusi terbaik dari masaalah ini. Kemudian Sekcam Bilato mempersilahkan para pihak untuk menyampaikan hal-hal sehingga proses ini dianggap menyalahi prosedur. Husain Mukmin menyampaikan bahwa proses ini adalah lahir dari BPD, seharusnya BPD bisa menyampaikan mekanisme apa yang sudah dilakukan sehingga BPD melahirkan Surat Keputusan PAW.

Oleh ketua disampiakan bahwa proses ini dilaksanakan karena hasil koordinasi, baik itu dengan pemerintah Kecamatan maupun dari Dinas PMD. Kami ini masih dalam tahap belajar sehingga seharusnya jika ini salah pemerintah kecamatan bisa melakukan teguran dan koreksi, “Tutur Yusuf”.
Pernyataan dari ketua BPD ini sempat mendapat bantahan dari pegawai kecamatan, bahwa BPD dan Pemerintah Desa Suka Damai selama ini tidak pernah melakukan koordinasi terhadap masalah ini, mengapa pak ketua seolah menyalahkan kecamatan ? “Ungkap Kasi Pemerintahan”.
Pegawai Kecamatan Bapak Andi A. Masi, juga menyoroti pernyataan tersebut , proses ini nol, karena sampai saat ini berkas tidak masuk dikecamatan bahkan didesapun tidak ada arsip, sehingga proses yang sudah dilakukan oleh BPD Suka Damai adalah salah besar , dari proses yang sudah dilakukan BPD dan Pemerintah Desa Suka Damai sudah membohongi Camat, dan Bupati.

Baca juga  Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Ketua IAD Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2024

Diakhir mediasi Nurain Usman selaku sekretaris Desa Suka Damai telah mengakui kesalahannya, dimana memang tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, saya hanya meminta surat pengantar bukan berkoordinasi. “kata Ain” Sementara dalam kesempatan yang sama ketua BPD juga sudah mengakui bahwa hal yang dilakukan sudah salah dan BPD akan menindak lanjuti bahwa dalam waktu dekat akan melakukan Musyawarah Pleno kembali untuk membatalkan surat keputusan sebelumnya tentang PAW BPD Suka Damai.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.