Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terjerat Kasus Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -657 Dilihat

Jakarta — pelopormedia.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara, yang diduga terlibat dalam kasus suap dan/atau gratifikasi.

Tiga hakim tersebut berinisial ED, HH, dan M, sedangkan pengacara berinisial LR.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, dalam perkara tindak pidana umum, dipengaruhi oleh suap yang diterima ketiga hakim dari pengacara LR.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari ED, HH, dan M.

Dalam serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang dan barang bukti elektronik.

Di rumah pengacara LR di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043.

Baca juga  Sulut Darurat Mafia Tanah Dana Konsinyasi Lahan Sengketa di Bitung Cair, INAKOR Desak APH Investigasi

Selain itu, di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai sekitar Rp2,13 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing, serta dokumen penukaran valuta asing.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal ketiga hakim.

Di apartemen milik hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia.

Sementara di apartemen milik hakim HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.

Di apartemen hakim M, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000.

Barang bukti elektronik juga disita dari kediaman para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada 23 Oktober 2024, ketiga hakim beserta pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ketiganya diduga menerima dan memberikan suap terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga  Fakultas Kedokteran Unsrat Kembali Diterpa Isu Miring, Dugaan Keberpihakan Dalam Yudisium Mahasiswa Mencuat

Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, LR selaku pengacara dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.