Dugaan Korupsi di Proyek Dinas Kesehatan: Polda Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Era Kepemimpinan Evangelian Sasingen

oleh -1286 Dilihat

Sitaro — pelopormedia.com — Aktivis anti-korupsi Deddy Loing mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan hukum dalam dua proyek belanja modal yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro di era kepemimpinan Bupati Evangelian Sasingen.

Loing mendesak Polda Sulawesi Utara segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diduga sarat dengan praktik korupsi ini.

Dua proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan tanah dan pembangunan tahap awal Rumah Sakit Balirangeng.

Kedua proyek ini dilaporkan telah menyelesaikan tahap serah terima pekerjaan, namun ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara.

1. Pengadaan Tanah Senilai Rp2,6 Miliar: Ada Indikasi Penyimpangan Proyek pertama melibatkan pembelian tanah oleh Dinas Kesehatan yang dikerjakan oleh CV KG, dengan kontrak senilai Rp2.657.223.000,00.

Proyek yang dimulai pada Juli 2022 ini dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari, dan dinyatakan tuntas pada 19 September 2022 dengan pembayaran penuh.

Namun, menurut hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim Inspektorat bersama PPK, Pengawas Lapangan, dan penyedia, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada item galian tanah biasa senilai Rp114.290.737,50.

Baca juga  Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Hibah Biro Kesejahteraan Rakyat Tahun 2022

Dugaan penyimpangan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai akurasi pelaksanaan dan pengawasan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan.

2. Pembangunan Rumah Sakit Balirangeng Tahap I Senilai Rp4,9 Miliar: Rincian Volume Tidak Sesuai Proyek pembangunan tahap pertama Rumah Sakit Balirangeng, yang bernilai hampir Rp5 miliar, juga diwarnai masalah serupa.

Proyek yang digarap oleh CV KPP ini berlangsung dari Oktober hingga Desember 2022, dengan kontrak yang mencakup berbagai pekerjaan konstruksi.

Namun, pemeriksaan fisik yang dilakukan pada Maret 2023 menemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan, seperti beton mutu sedang, pasangan batu, baja tulangan, dan galian tanah, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp82.230.426,21.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Deddy Loing mengungkapkan, kedua temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan pembayaran penuh yang telah dilakukan.

Baca juga  LSM RAKO Akan Menggugat BI dan BRI wilayah Sulut ke Komisi Informasi

“Ini bukan sekadar masalah teknis atau kekurangan volume biasa.

Ada indikasi pelanggaran hukum dan kemungkinan adanya praktik korupsi di balik proyek-proyek ini,” tegas Loing

Ia berharap Polda Sulawesi Utara tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi praktik serupa di pemerintahan yang berpotensi merugikan rakyat.

“Transparansi dan keadilan sangat penting dalam mengelola anggaran publik, terutama yang digunakan untuk fasilitas kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek-proyek belanja modal yang menuai sorotan akibat dugaan penyimpangan.

Bagi masyarakat Sitaro, terungkapnya kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dalam setiap proyek pemerintah demi kepentingan publik yang lebih luas.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.