Aktivis Desak Polda Sulut Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Era Pemerintahan “AA-RS”

oleh -808 Dilihat

Manado — pelopormedia.com — Desakan terhadap transparansi dan penegakan hukum di tubuh Pemerintah Kota Manado kembali mencuat setelah aktivis anti-korupsi, Deddy Loing, meminta Polda Sulawesi Utara untuk memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Loing menuntut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kepala Dinas Pendidikan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait temuan yang diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Manado.

BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan anggaran tahun 2022, mulai dari kesalahan dalam penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pengadaan barang yang seharusnya termasuk dalam belanja modal tetapi dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa.

Misalnya, pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Light Emitting Diode (LED) yang menggunakan anggaran belanja modal tetapi kemudian disimpan sebagai persediaan, sebagian dipasang pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bukan aset Pemerintah Kota.

Tidak hanya itu, laporan BPK juga mengungkap adanya alokasi anggaran untuk proyek pembangunan Graha Religi yang keliru masuk dalam kategori belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, padahal pekerjaan ini seharusnya dicatat sebagai belanja modal gedung dan bangunan.

“Ada indikasi pelanggaran hukum dan sarat korupsi”

Baca juga  Anggota DPRD Manado Fraksi Golkar, Lady Olga, Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Deddy Loing menilai, berbagai kesalahan ini bukan hanya soal administrasi atau teknis, tetapi mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dan potensi korupsi.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis.

Harus ada pihak yang bertanggung jawab, dan saya mendesak Polda Sulut untuk memanggil para pejabat terkait agar mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini,” ujar Loing.

Menurut Loing, temuan BPK ini seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang, mengingat anggaran publik yang digunakan dengan tidak semestinya.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Sejumlah pihak mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya pengawasan dalam penggunaan anggaran, apalagi kesalahan seperti ini telah berulang terjadi di berbagai sektor, dari pendidikan hingga infrastruktur.

Warga pun mempertanyakan integritas Pemkot Manado dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau anggaran yang begitu besar malah salah digunakan, apa lagi yang bisa dijamin transparansinya?” ujar salah satu warga Manado yang enggan disebutkan namanya.

Dengan tuntutan ini, masyarakat menantikan respons cepat dan tegas dari Polda Sulut untuk mengusut tuntas temuan BPK serta mengambil langkah hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran.

Mampukah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi, atau justru semakin mempertebal dinding ketidakpercayaan publik?

Baca juga  Kuasa hukum Paslon Cabub Cawabup Tanah Datar Richi Aprian dan Donny Karsont ajukan Gugatan di MK.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi belanja barang dan jasa yang berasal dari Dana BOS disajikan lebih senilai Rp3.260.133.258,00 (Rp1.872.118.665,00 + Rp1.388.014.593,00);

b. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin serta realisasi belanja modal aset tetap lainnya yang berasal dari Dana BOS disajikan kurang masing-masing senilai Rp1.872.118.665,00 dan senilai Rp1.388.014.593,00;

C. Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan disajikan lebih senilai Rp11.006.668.940,00 (Rp5.653.650.000,00 + Rp5.353.018.940,00); dan

d. Realisasi belanja barang dan jasa serta realisasi belanja modal gedung dan bangunan disajikan kurang masing-masing senilai Rp5.653.650.000,00 dan senilai Rp5.353.018.940,00.

Diketahui permasalahan tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BKAD tidak cermat dalam menentukan mata anggaran pada saat mengusulkan anggaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya; dan

b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam memverifikasi usulan anggaran yang diajukan oleh kepala perangkat daerah.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Manado melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Kepala BKAD menyatakan menerima atas temuan tersebut.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.