Minut — pelopormedia.com — Oknum Pejabat Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga dilakukan oleh pejabat Hukum Tua.
Mutia Ibrahim, Pejabat Hukum Tua Desa Wineru, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara oleh warga setempat karena diduga menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
• Proyek Drainase Tak Selesai, Anggaran Rp134 Juta Diduga Tak Sesuai Rencana:
Warga melaporkan bahwa terdapat proyek pembangunan drainase jalan usaha tani di Jaga I yang seharusnya memiliki panjang 199 meter dengan anggaran Rp134.423.800.
Namun, proyek yang dibiayai Dana Desa 2023 ini hanya dikerjakan sepanjang 130 meter tanpa dilengkapi plesteran dan lantai, jauh dari standar yang telah direncanakan.
• Penarikan Dana Tahap I Dana Desa 2024 Diduga Tak Transparan
Dugaan penyalahgunaan berlanjut pada penggunaan Dana Desa tahun 2024, terutama tahap pertama yang sebesar Rp413.026.800.
Warga mengungkapkan bahwa pada 13 Juni 2024, dana tersebut ditarik oleh Pejabat Hukum Tua dan Kaur Keuangan.
Namun, sesampainya di kantor desa, Mutia Ibrahim meminta Kaur Keuangan untuk menyerahkan seluruh dana tersebut, meskipun Kaur Keuangan sempat menolak.
Melainkan pemaksaan untuk meminta dana ke kaur keuangan sebesar Rp383.536.475 diserahkan dengan potongan pajak, dan penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa.
Lebih lanjut, dugaan penyimpangan juga terjadi pada beberapa kegiatan lain di desa yang didanai Dana Desa, termasuk anggaran untuk kegiatan Posyandu sebesar Rp97.755.125 yang dilaporkan tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
Begitu pula anggaran rehabilitasi balai desa sebesar Rp25.157.800 yang dinilai tak sesuai rencana.
Pengadaan ayam petelur, pakan, dan obat-obatan dalam program ketahanan pangan desa yang menelan anggaran Rp172.886.000 juga menuai sorotan, karena laporan masyarakat menunjukkan bahwa bantuan yang diterima warga tak sesuai jumlah yang dianggarkan.
Berbagai pengeluaran lain, termasuk untuk HUT RI, seragam perangkat desa, serta pengadaan kursi posyandu, diduga mengalami ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
Masyarakat Desa Wineru berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan visi “Asta Cita” Presiden Prabowo untuk menuju Indonesia emas tahun 2045.
Warga merasa dirugikan oleh dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat desa yang seharusnya menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Menurut warga, tindakan yang tidak bertanggung jawab ini telah menimbulkan kerugian besar karena anggaran yang direncanakan untuk kepentingan bersama malah terkesan disalahgunakan.**(IC)