Manado,pelopormedia.com ||Kunjungan LSM RAKO di Kantor Ombudsman provinsi Sulawesi Utara dalam rangka silahturahmi mempertanyakan perkembangan laporan Dugaan mal administrasi pembangunan gedung POLTEPAR Manado diberikan pelayanan yang tidak mencerminkan profesionalitas kerja
Sehingga RAKO menduga Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara tertutup terhadap keterbukaan informasi publik yang regulasinya wajib di informasikan kepada masyarakat selama itu bukan rahasia negara
Padahal dalam Keputusan Ombudsman RI No 194 tahun 2024 tentang Standar Layanan penanganan Laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan ombudsman RI.
di atur standar pelayanan sebagai berikut
“Ombudsman Republik Indonesia menjamin mutu
pelayanan publik dengan kegiatan-kegiatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu
Terpadu Ombudsman Republik Indonesia” jelas Harianto RAKO
Lebih lanjut Anto mengatakan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
“Kerahasiaan dokumen laporan mengacu pada
ketentuan Keterbukaan Informasi”
kuat dugaan kurangnya pemahaman oknum perwakilan Ombudsman terhadap prinsip-prinsip keterbukaan Informasi membuat pelayanan dan jaminan mutu pelayanan dapat terganggu padahal di dalam Peraturan Ombudsman RI No 51 tahun 2021 tentang Menajemen Mutu terpadu Ombudsman RI
pada pasal (9) menyebutkan
(1) Pengendalian Mutu bertujuan untuk memastikan proses yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi Unit Kerja telah berjalan baik dan akan menghasilkan produk akhir yang mempunyai spesifikasi
sesuai dengan Standar Mutu.
Kami berharap kepada OMBUDSMAN RI segera melakukan evaluasi khusus terhadap ombudsman perwakilan Sulut, ini perlu agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam mewujudkan program Bapak presiden Prabowo Subianto dapat terlaksana dengan baik,tutupnya.**(red)