Jakarta — pelopormedia.com — Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan klarifikasi terkait ramainya postingan negatif di media sosial yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel).
Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Disiplin
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Jovi Andrea Bachtiar menghadapi dua persoalan utama:
1. Tindak Pidana ITE: Jovi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diduga mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel.
Tuduhan ini terkait unggahan di Instagram pada 14 Mei 2024 dan enam unggahan di TikTok pada 19 Juni 2024, yang menyerang kehormatan Nella. Dalam unggahannya, Jovi menuduh Nella menggunakan mobil dinas Kajari untuk tujuan tidak senonoh.
Tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan dianggap mencemarkan nama baik korban.
2. Pelanggaran Disiplin PNS: Selain tindak pidana, Jovi juga diusulkan untuk dijatuhi sanksi disiplin berat.
Ia tercatat tidak masuk kantor selama 29 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah, melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagai tindak lanjut, Jovi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
• Respons Kejaksaan:
Kejaksaan Agung menolak tudingan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar.
Mereka menyatakan bahwa tindakan Jovi sendiri yang memicu permasalahan ini.
Selain itu, Kejaksaan menuding Jovi mencoba mengalihkan isu dengan memanfaatkan media sosial untuk membangun opini publik yang keliru.
“Kasus ini harus dilihat secara utuh, tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah oleh Jovi Andrea Bachtiar di media sosial,” tegas pihak Kejaksaan.
• Upaya Pembinaan dan Bukti Digital:
Pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa langkah pembinaan dan mediasi telah dilakukan.
Namun, Jovi dinilai terus mengalihkan perhatian masyarakat dengan memutarbalikkan fakta melalui unggahan di media sosial.
Untuk mendukung klarifikasi ini, Kejaksaan menyertakan tangkapan layar unggahan Jovi sebagai bukti.
• Transparansi dan Akuntabilitas:
Melalui pernyataan resmi ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam menyikapi kasus ini.
Proses hukum terhadap Jovi Andrea Bachtiar terus berjalan di PN Tapsel, sementara penegakan aturan disiplin PNS tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan di media sosial.
Kejaksaan berharap masyarakat dapat memahami konteks kasus ini secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.**(IC)