Manado – pelopormedia.com || Seruan untuk menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap penggiat anti korupsi semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara menyuarakan dukungan untuk melindungi para pejuang antikorupsi yang kerap menjadi sasaran ancaman dan tekanan
Aktivitas penggiat anti korupsi sering kali menghadapi tantangan besar, mulai dari teror fisik hingga kriminalisasi berbasis hukum yang diduga dilakukan untuk melemahkan gerakan mereka. Salah satu kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah pembakaran rumah seorang aktivis yang getol menyuarakan anti korupsi dan transparansi di sektor publik.
“Melindungi para penggiat anti korupsi adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi kita. Jika mereka dibiarkan menjadi target intimidasi, pemberantasan korupsi akan terhambat,” ujar Rolly Wenas Ketua LSM INAKOR
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah aktifis menyuarakan tagar #stopintimidasidan kriminalisasi penggiatantikorupsi, hal ini mendapat. dukungan dari tokoh-tokoh nasional yang menilai perlindungan terhadap penggiat antikorupsi sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, ujar Wenas menambahkan
Ketua LPK RI wilayah Sulut Stefanus Sumampow menanggapi bahwa Intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. “Hukum seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melindungi pelaku korupsi atau menghalangi mereka yang mengungkap kebenaran,” apalagi jika itu dilakukan oleh oknum oknum bayaran maka pihak Kepolisian secara tegas dan terukur harus menindak, ujarnya.
Terpisah,Audy Endey ketua LSM LPAKN menyebutkan,masyarakat diajak untuk aktif mengawasi perkembangan ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi penggiat anti korupsi. “Kita tidak bisa diam. Keberanian mereka adalah masa depan bangsa kita yang bebas dari korupsi,”
Seruan ini diharapkan mampu mendorong perubahan kebijakan dan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama tanpa adanya hambatan berupa ancaman atau intimidasi terhadap mereka yang berjuang untuk kebenaran.**(red)