Manado — pelopormedia.com — Polresta Manado melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menunjukkan komitmen nyata dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana buruh yang melibatkan seorang mandor bagasi pelabuhan Manado berinisial AK alias Agus Kadir.
Kasus ini mencakup penggelapan dana sebesar lebih dari Rp138 juta, serta pelanggaran hak-hak buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2014.
Permasalahan ini pertama kali mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar pada 4 Februari 2022 di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Sulut, KSOP Pelabuhan Manado, serta Koperasi TKBM Pelabuhan Manado.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengungkapkan bahwa hingga saat itu, tidak ada buruh TKBM yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja selama bertahun-tahun.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juianto P. Sirait, S.H., S.I.K., memastikan bahwa laporan masyarakat terkait kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Subdit III Tipidkor telah memulai penyelidikan formal untuk mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Tindakan cepat dari Polresta Manado mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat.
Kasus ini dianggap sebagai wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberantas tindak korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat kecil, seperti buruh.
Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Manado.
Ia mendesak agar pengurus Koperasi TKBM Manado yang terlibat dalam kasus ini segera ditangkap untuk mewujudkan program “Asta Cita” yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Hak-hak buruh harus segera dipulihkan,” ujar Rolly Wenas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh di Indonesia.
Diharapkan dengan proses hukum yang tegas dan transparan, keadilan dapat ditegakkan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem perlindungan buruh, khususnya di Sulawesi Utara.**(IC)