Gorontalo_Pelopormedia.com Oknum kades dikabupaten Gorontalo Utara diduga telah menjual tanah milik warga kesalah satu perusahaan swasta, ini terungkap pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 ketika awak media mendengarkan penuturan Opa Riko salah satu warga desa Ibarat Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.
Penuturan Opa Riko bahwa tanah seluas kurang lebih 3 ha itu dikuasai sejak tahun 1990, pada waktu itu pemerintah memberikan kebebasan kepada warga untuk menggarap lahan tidur dengan syarat harus bayar pajak. Sosok opa Riko yang polos dan cukup berani tersebut patut untuk diteladani, karena beliau bisa buktikan ketaatan terhadap pembayaran pajak sampai saat ini, Bundelan bukti pembayaran pajak tersimpan rapi dalam sebuah map.
Miris …. setelah ditinggalkan selama 3 bulan, sang kades malah menjual tanah warga ke salah satu perusahaan swasta dan sudah menerima DP sebesar 5 % tanda jadi jual beli tanpa konfirmasi ke warga.
Saya kaget kenapa lahan saya sudah diukur “tutur opa Riko” saat itu kepala desa dan beberapa aparat melakukan pengukuran sehingga opa Riko merasa keberatan dan melarang kepala desa untuk mengukur tanahnya.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil Opa Riko mencabut patok yang dipasang dan melaporkan perkara penyerobotan lahan ini ke Bupati, DPR, Polres, kejaksaan dan beberapa instansi pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah Gorontalo Utara, saya berharap keadilan pemerintah karena lahan ini benar saya kuasai sejak tahun 1990 dan banyak saksinya. “Tutur opa Riko”
Dengan kepolosan, diakhir opa Riko sampaikan bahwa beliau tidak keberatan untuk menjual lahannya walaupun sudah ada rumah dan tanaman tahunan yang penting ada musyawarah mufakat._Red.
By hm.