Minut,pelopormedia.com || LSM RAKO Menyoroti Belanja dana desa Kima 3 , Kabupaten MINUT yang tidak tepat sasaran,hal ini disampaikan ketua RAKO Harianto kepada wartawan
“Berdasarkan temuan di lapangan, Dana desa Kima 3 Kabupaten MINUT. tahun 2023.
Dana operasional Desa sebesar Rp. 641. 760.639,00 sedangkan Untuk Pembagunan desa Kima 3 adalah Rp 598, 681. 625,00.
sementara pendapatan transfer dana desa adalah Rp. 1.547.546.136,00.
artinya jumlah operasional Desa Kima 3 menjapai 41 persen.
hal tersebut tidak sesuai mekanisme UU NO 28 tahun 2022 tentang pendapatan dan belanja Negara tahun 2023.
pada pasal 14. Ayat (6) huruf (c)
” Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu desa” sebutnya
Harianto menambahkan Kami prihatin dengan kondisi ini uang pajak yang di kumpulkan dari rakyat di gunakan tidak sesuai perundang- undangan, kami akan segera melakukan pelaporan ke APH. Karena ini di lakukan secara Terstruktur, sistematis dan massif
kami menduga ada oknum dalam pemerintah kabupaten yang turut menikmati dan melakukan pembiaran atas kebocoran dana ini,ucapnya mengakhiri
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait,masyarakat menunggu kepastian hukum terkait hal tersebut.**(⁰red)