Sulut Darurat Mafia Tanah Dana Konsinyasi Lahan Sengketa di Bitung Cair, INAKOR Desak APH Investigasi

oleh -314 Dilihat

Bitung – Polemik terkait pencairan dana konsinyasi lahan “Padang Pasir” di Kota Bitung kembali mencuat. Dana tersebut diduga telah dicairkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung meskipun status hukum lahan masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan tetap (inkrah).

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyoroti kasus ini dan mendesak Kejaksaan Agung dan satgas mafia tanah untuk melakukan investigasi. Menurutnya, pencairan dana konsinyasi yang dilakukan sebelum ada keputusan hukum yang sah adalah pelanggaran serius.

“Ini sangat janggal! Bagaimana mungkin dana konsinyasi bisa dicairkan sementara perkara hukumnya belum selesai? Saya menduga ada skenario jahat di balik kasus ini,” ujar Rolly Senin (7/1).

Baca juga  Dorongan Perdamaian dalam Sengketa Tanah SHM 98 Tahun 1978, Obyek Sah di Kotamobagu, Mantan Pegawai BPN Kota Kotamobagu Jadi Tersangka

Wenas menilai, tindakan tersebut merugikan ahli waris yang memiliki hak sah atas lahan itu. Ia meminta Kejaksaan Agung dan satgas mafia tanah untuk memeriksa Kepala PN Bitung dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut.

Merry Rorong, perwakilan ahli waris Cores Tampi Sompotan, turut mengungkapkan kekecewaannya atas pencairan dana konsinyasi tersebut. Ia menilai tindakan PN Bitung sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak ahli waris.

“Kami sangat kecewa. Lahan masih berperkara, tetapi dana konsinyasi sudah dicairkan. Ini jelas mencederai keadilan,” tegas Merry.

Ia menjelaskan bahwa ahli waris dirugikan karena proses hukum belum mencapai putusan akhir. Dana konsinyasi yang seharusnya tetap dititipkan di pengadilan hingga ada putusan inkrah justru dicairkan tanpa kejelasan.

Baca juga  Aktivis Desak Polda Sulut Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Era Pemerintahan "AA-RS"

Mendesak Kejaksaan Agung maupun satgas mafia tanah untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat runtuh jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan tanpa sanksi,tegas wenas

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Bitung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.