Kuasa hukum Paslon Cabub Cawabup Tanah Datar Richi Aprian dan Donny Karsont ajukan Gugatan di MK.

oleh -168 Dilihat

Tim Advokat dan Konsultan Hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates diwakilkan Jonky Mailuhuw. SH, Faissal Nurrisal, SH dan Johny Politon, SH

Jakarta,pelopormedia.com ||Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar 2024. Gugatan ini diajukan atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 1, Richi Aprian, S.H., M.H. dan Donny Karsont, S.H., D.T. Bijo Anso Nan Tinggi. Gugatan didasarkan pada Surat Kuasa Khusus No. 226/SK.XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Pemohon keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada. Menurut pihak penggugat, keputusan tersebut dicapai melalui pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni petahana Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly, S.Psi.

Pemohon membeberkan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, di antaranya:
• Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye: Paslon Nomor Urut 2 diduga menggunakan jabatan dan fasilitas negara selama masa kampanye dan masa tenang, termasuk pembagian bantuan berupa mobil ambulance dan hibah tanah kepada sejumlah Nagari pada 25-26 November 2024.

Baca juga  Perkara Penganiayaan di Bitung Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

• Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN aktif diduga ikut terlibat dalam kegiatan kampanye. Kasus ini telah dibuktikan melalui putusan Pengadilan Negeri Batusangkar yang menghukum dua ASN karena melanggar prinsip netralitas.

• Pembagian Materi dalam Masa Tenang: Laporan mencatat adanya distribusi ayam dan dana bajak gratis kepada masyarakat pada masa tenang Pilkada.

• Ketidaknetralan KPU Tanah Datar: Terjadi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, termasuk penggunaan atribut Linmas yang menyerupai atribut pasangan petahana.

*Tim Advokat dan Konsultan Hukum Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates diwakilkan Jonky Mailuhuw. SH, Faissal Nurrisal, SH dan Johny Politon, SH menyampaikan keterangan didepan awak media*

Baca juga  Dugaan Korupsi di Proyek Dinas Kesehatan: Polda Diminta Usut Tuntas Penyimpangan Era Kepemimpinan Evangelian Sasingen

Fakta Pendukung dan Alasan Hukum:

Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan diklaim telah merusak asas keadilan dan demokrasi. Bawaslu Tanah Datar juga dilaporkan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Sungayang karena adanya pelanggaran prosedural.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada 2024, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang yang sah.

Bahwa Keadilan Harus Ditegakkan!

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara ini secara adil demi menjaga integritas demokrasi,” ujar perwakilan advokat dari O.C. Kaligis & Associates dalam keterangannya.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan digelar di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Perkembangan gugatan ini akan terus diikuti masyarakat yang berharap adanya transparansi dalam penyelenggaraan demokrasi di Tanah Datar.

Hans Montolalu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.