Hal tersebut dikeluhkan dan diungkapkan oleh pegawai di salahsatu Kantor Cabang Bank SulutGo di Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang sudah merasa lelah karena manajemen Bank SulutGo mengabaikan haknya untuk memperoleh remburse kesehatan
Surat Edaran Direksi yang dimaksud, ditengarai adalah surat edaran Nomor: 046/B/HC/DIR/IX/2024, tanggal 30 September 2024 dan surat Edaran yang baru diterbitkan tanggal 21 Januari 2025, Nomor 009/SE-HC/Dir/I/2025 tentang pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja tahun tahun 2025 yang salasatu poinnya menjelaskan terkait jaminan kesehatan pegawai.
Ia merinci, permohonannya tersebut sudah dilakukan dengan berbagai cara sebelum jatuh tempo klaim pada tanggal 17 Desember 2024.
“Sebelum jatuh tempo klaim tanggal 17 Desember 2024, kami menyurat ke cabang perihal permohonan penggantian biaya kesehatan. Lalu kami akan menyurat ke Direksi Kantor Pusat, tapi di telepon oleh cabang untuk balik, karena nanti katanya cabang yang mau menyurat ke BSG (Bank SulutGo) Kantor Pusat. Jadi, cabang yang akhirnya meyurat ke kantor pusat, namun dari Desember 2024 sampai pada hari ini tanggal 30 Januari 2025 tidak ada kepastian ataupun balasan dari Kantor Pusat perihal permohonan biaya kesehatan kami,” urainya panjang lebar.
Jika mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menegaskan bahwa JAMINAN KESEHATAN adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah mebayar iuran jaminan Kesehatan.
Sumber iuran Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU), menurut Pasal 30, sebesar 5% dan bersumber dari sebesar 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja dan sebesar 1% (satu persen) dibayarkan oleh peserta.
Berdasarkan uraian diatas, meski memiliki kebijakan, PT. Bank SulutGo disinyalir telah mengeluarkan aturan yang kurang sinkron dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU), yang telah diuraikan dalam Surat Edaran Nomor : 046/B/HC/DIR/IX/2024, tanggal 30 September 2024, tentang pelaksanaan pengendalian biaya tenaga kerja, dimana pembayaran Kesehatan “hanya” 75% (tujuh puluh lima persen) termuat dalam Surat Edaran Nomor : 009/SE-HC/DIR/I/2025, tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PT. Bank SulutGo.*(Hans)