Sekdes Durian Jadi “Boneka” Pejabat Hukum Tua

oleh -712 Dilihat

MINSEL, PELOPOR MEDIA – Salah satu faktor utama penyebab timbulnya tindakan korupsi adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. baik proses perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan sehingga memberikan ruang bagi oknum Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua manipulasi administrasi itu sendiri untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan masyarakatnya sendiri bahkan kemajuan desa

 

Dugaan besar adanya penyimpangan di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang mulai nampak ketika Sekertaris Desa (GR) alias Gita membeberkan soal administrasi desa itu sendiri

 

Saat dikonfirmasi terkait jumlah penerima bantuan yang bersumber dari Ketahanan pangan yang ada di tahun 2024, Gita selaku sekertaris desa yang harusnya mengetahui akan hal tersebut justru tidak mengetahui akan jumlah dari penerima itu sendiri, Jumat (18/1/2025)

 

Menurut Gita, dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti akan jumlah tersebut di sebabkan tidak pegang administrasi desa

Baca juga  Kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Jadi Sorotan, LSM Anti Korupsi  Bakal Laporkan dugaan Kebocoran Dandes di Desa Poopoh ke Kejati dan Polda Sulut

 

“Selama diangkat menjadi Sekdes hanya dilibatkan mendokumentasi/juru foto kegiatan yang ada di desa,misalkan ada kegiatan posyandu dll” katanya

 

“Untuk jumlah penerima saya kurang tahu persis, karena administrasi ada sama Hukum Tua” ucapnya

 

Sementara itu, Pejabat Hukum Tua Yoel Paisa saat dikonfirmasi lewat No Telp miliknya di 0823 30xx xxxx membenarkan hal tersebut yang mana administrasi desa tidak diberikan kepada sekertaris desa, (24/1/2025)

 

Yoel beralasan Sekdes tersebut baru diangkat,sehingga tidak mengerti apa-apa dalam penyusunan administrasi yang ada di desa, padahal sudah satu tahun terlewati keterlibatan sekdes di Desa Durian menurut Yoel baru ingin dibelajarkan dalam pengelolaan proses administrasi

 

Pernyataan yang tidak masuk akal tersebut dilontarkan oleh oknum pejabat Yoel demi menutupi keadaan yang sebenanrnya, padahal untuk belajar pengisian administrasi itu sendiri tidak harus administrasi di pegang oleh pejabat karena imbasnya seorang sekdes justru tidak akan menjadi tahu teknis dalam penyusunan.

Baca juga  Diduga Banyak Penyimpangan, Ketahanan Pangan Desa Ranoyapo Tahun 2023-2024 Tidak Transparan Di Masyarakat

 

Pada dasarnya Penempatan Sekertaris Desa itu sendiri sangatlah penting untuk pembangunan dan kemajuan desa itu sendiri, dikarenakan Sekdes terlibat aktif dalam proses penyusunan laporan milik desa bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Bendahara agar terhindar dari segala penyimpangan yang ada

 

Dikutip dari laman Komisi Pemberantas Korupsi terdapat 6 item tindakan yang sering dilakukan Pemerintah Desa untuk menggelapkan dana desa yang bersumber dari APBN diantaranya :

1. Adanya persekongkolan dalam perencanaan maupun realisasi kegiatan

2. Rekayasa Dokumen pertanggungjawaban Dana Desa

3. Kegiatan tidak dilakukan atau Fiktif

4. Mengurangi volume kegiatan

5. Mark up barang/kegiatan

6. Tidak melibatkan Sekertaris maupun Bendahara Desa dalam penyusunan laporan maupun keuangan. (Michael)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.