Tomohon – pelopormedia.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terkait dugaan penyalahgunaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT. Cipta Beton Sinar Perkasa (CBSP) di Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Laporan ini sebelumnya telah diajukan oleh LSM RAKO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada November 2024 dan dilimpahkan ke Kejari Tomohon pada 12 Desember 2024. Kejari Tomohon kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan tindak lanjut kepada LSM RAKO, menyatakan bahwa mereka akan melakukan penelitian melalui pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyambut baik langkah Kejari Tomohon dan menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam upaya melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Kami akan berusaha melengkapi data untuk keperluan penyelidikan serta membantu pihak kejaksaan agar kasus ini bisa diproses dengan transparan dan sesuai hukum,” ujar Harianto.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan LSM RAKO bahwa PT. CBSP telah menjalankan aktivitas crusher selama lebih dari 10 tahun tanpa memiliki dokumen AMDAL yang diwajibkan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan dengan dampak besar terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL sebagai syarat operasional.
Menanggapi tuduhan ini, perwakilan PT. CBSP, Toni, membantah bahwa perusahaannya beroperasi secara ilegal.
“Perusahaan kami sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, tidak mungkin ilegal. Kami memiliki izin yang diperlukan,” katanya.
Namun, hingga saat ini, pihak PT. CBSP belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Tomohon, yang menantikan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa aturan lingkungan hidup dipatuhi dan ditegakkan dengan baik.**(red)