Bolaang Mongondow – pelopormedia.com || Pemerintah Desa Pusian Induk, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, merespons cepat sorotan publik terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah mereka.
Sangadi (Kepala Desa) Pusian Induk, Erwi Yanti Mokoagow, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menangani permasalahan ini. “Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas tambang emas yang diduga ilegal dan konon didanai oleh warga negara asing,” ujar Erwi, yang akrab disapa Mama Ken.
Dari pihak lain, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Tonny Ruland Datu, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan wilayah provinsi Sulawesi Utara, Hanny Manumpil. “Kami diminta segera menyiapkan bukti-bukti dan melaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Utara. Ini penting agar aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara bisa segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tonny.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pasal 99: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Pasal 100: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, ada sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 miliar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, serta potensi pencabutan izin usaha, pembekuan aset, hingga kewajiban ganti rugi bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
Kasus tambang ilegal di Bolaang Mongondow bukan hal baru. Pada Februari 2019, longsor di tambang emas ilegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, menewaskan sedikitnya 29 orang. Insiden lain terjadi pada Oktober 2021, ketika bentrokan antara pegawai dan warga menyebabkan penghentian operasional sebuah perusahaan tambang emas di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sendiri telah melakukan upaya penertiban terhadap tambang ilegal. Dari tujuh lokasi penambangan tanpa izin yang dipadati pekerja, hanya dua yang memiliki izin resmi.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Desa Pusian Induk dan koordinasi dengan pihak berwenang, diharapkan permasalahan tambang ilegal ini dapat segera diselesaikan. Selain menghindari kerugian negara, penertiban ini juga bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.**(red)