Minahasa,pelopormedia.com || Dugaan korupsi pejabat kepala desa poopoh kabupaten Minahasa,Sulawesi Utara terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2023 – 2024 pada beberapa item pekerjaan baik infrastruktur,BUMDES,pengadaan barang dan jasa ,renovasi balai desa,dana hibah serta ketahanan pangan yang terindikasi merugikan negara jadi sorotan beberapa aktivis anti korupsi diantaranya LSM LPAKN dan LSM RAKO
Ketua LSM Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Audy Endey terkait hal ini angkat bicara,menurutnya apa yang dilakukan oknum pejabat hukum tua desa poopoh berinisial AT alias Alex telah memenuhi unsur pidana, Endey menyebutkan dari hasil investigasi serta monitoring lapangan kami menemukan banyak keganjalan dalam pelaksanaan Dana Desa (Dandes) mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang,pemalsuan hingga Tindak Pidana Korupsi ditemukan selama kurun waktu tahun 2023 – 2024
Beberapa contoh temuan kami seperti pada dugaan penyalahgunaan wewenang dimana penerima manfaat bantuan beras dan BLT diganti tanpa musyawarah,pada dugaan pemalsuan dimana ditemukan kwitansi kwitansi bodong dengan cap dan tanda tangan yang bukan dilakukan oleh yang berwenang dan pada dugaan TIPIKOR dana hibah renovasi balai desa serta pembuatan sumur bor dan dugaan korupsi alokasi anggaran BUMDES
Dasar temuan ini kami secepatnya akan melakukan pelaporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi serta Polda Sulawesi Utara.Sebagai lembaga kontrol sosial yang searah dengan tujuan presiden Prabowo serta gubernur terpilih Yulius Selfanus, serta mendukung dalam pemberantasan korupsi melalui program Asta Cita kami melakukan aksi nyata bukan sekedar omon omon, ucapnya tegas,senin (17/3/25)
Diketahui dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) oleh oknum pejabat kepala desa Poopoh berinisial AT alias Alex pada tahun 2023 telah dilaporkan oleh masyarakat namun
hampir setahun dilaporkan,laporan pengaduan penyalahgunaan dandes tersebut oleh Kejaksaan negeri Minahasa baru di limpahkan penanganannya melalui mekanisme pemeriksaan khusus ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sembilan bulan kemudian tepatnya bulan Desember tahun 2024 hal ini dibuktikan oleh surat pemberitahuan penanganan perkara yang di minta masyarakat dan akhirnya diberikankan kejaksaan negeri Minahasa pada Senin,17 maret 2025 namun surat tersebut tertanggal 24 desember 2024 dengan nomor suratB.2658A/P.1.11/Fd.1/12/2024
Menindaklanjuti hal ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga akan melayangkan surat ke Assiten bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,komisi Kejaksaan serta Ombudsmen RI atas kinerja kejaksaan Negeri Minahasa dalam penanganan laporan masyarakat
Harianto mengatakan bahwa dalam penanganan kasus Tindak Pidana Khusus jika tergolong sangat sulit durasi waktu penanganan selama 120 hari anehnya laporan ini sudah mengendap selama 9 bulan baru dikeluarkan surat itupun surat pelimpahan penanganan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bukan surat pemberitahuan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan yang sudah baik jadi tercoreng dengan tingkah segelintir oknum, sebutnya
Harianto menambahkan,pihaknya akan melayangkan surat permohonan permintaan informasi dan jika perlu gugatan sengketa informasi publik kepada pemerintah desa dalam hal ini kepala desa Poopoh terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2023 dan tahun 2024 sesuai dengan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan negeri Minahasa serta pihak pemerintah desa Poopoh terkait yang ditudingkan, masyarakat menanti tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum atas dugaan korupsi kepala desa tersebut.**(red)