Sulawesi Utara, pelopormedia.com || Insiden penghalangan akses jurnalis kembali mencoreng citra transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga mengalami pencekalan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak meliput di Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/3) lalu. David Rumangkang mengungkapkan bahwa dirinya dihadang oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers
Mereka juga melarang pengambilan video di lokasi kejadian, yang semakin menguatkan indikasi adanya diskriminasi terhadap wartawan independen.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Husain terdengar mengatakan,“Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengan katim dari Gub ada sampaikan ke kami. Saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah, mereka tidak mengenal kamu, jadi jangan banyak-banyak bicara.”
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi serta pertanyaan besar terkait independensi dan kebebasan pers di lingkungan Pemprov Sulut
Tokoh masyarakat Billy Kaloh mengatakan kejadian Diskriminasi ini harus diseriusi informasi yang saya dengar sepertinya hal seperti ini dugaan diatur oleh oknum oknum pemain lama yang terusik setelah adanya pergantian kepemimpinan dalam pemprov Sulut
“Seharusnya mereka legowo dan jangan egois bukan mereka saja yang cari hidup, wartawan juga manusia setahu saya mereka mereka ini telah berjuang dengan kapasitasnya memenangkan YSK – Victory” ujarnya
Reaksi keras menanggapi insiden ini juga datang dari Ketua LPKRI Stevi Sumampouw bersama Ketua LSM LPAKN Audy Endey menyatakan bahwa tindakan perlakuan tidak adil tersebut mencerminkan sikap arogansi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
Mereka pun mendesak agar Kepala Satpol PP Sulut segera diganti guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Sebaiknya ada klarifikasi dan tindakan tegas dari kasat POl PP atas insiden ini. Jika tidak ada langkah nyata, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara,” tegas Sumampou
Endey menambahkan “Harus ada perlakuan adil dan tidak membeda bedakan yang harus diterapkan sebagai seseorang yang di gaji dari pajak masyarakat bukan Arogansi dan Diskriminasi”, sebutnya tegas
Tindakan pencekalan juga diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2.Pasal 28-F UUD 1945, Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
3.Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menegaskan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Sulut maupun Satpol PP terkait kejadian ini.
Masyarakat dan insan pers berharap adanya tindakan konkret untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak publik dalam memperoleh informasi.
Insiden ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara. Pemerintah diharapkan dapat menjamin lingkungan yang terbuka dan transparan bagi insan pers, bukan justru menghambat kerja jurnalistik yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.**(red)