Pentadu Barat,pelopormedia.com – Kepala Desa Pentadu Barat diduga melanggar Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2023 dengan mengambil alih langsung pelaksanaan proyek Dana Desa tanpa koordinasi dengan Pelaksana Kegiatan (PK) yang bertanggung jawab.
Menurut Ain Adam semua pekerjaan sudah di ambil alih oleh kades. ” pekerjaan proyek dana desa 2025 yang seharusnya melibatkan saya selaku pelaksana kegiatan ini malah tidak di pungsikan lagi, nanti semetara pekerjaan baru akan di beritahukan ke saya selaku PK atau nanti sudah selesai pekerjaan disaat akan melakukan pencairan anggaran baru itu saya tau bahwa pekerjaan ini sudah dilaksanakan”kata ain.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Namun, di Desa Pentadu Barat, seluruh pekerjaan proyek Dana Desa dilaporkan dikerjakan langsung oleh oknum kepala desa tanpa melibatkan PK sebagaimana mestinya.
Beberapa pihak menyayangkan tindakan ini karena dapat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam hal ini beberapa tokoh masyarakat meminta pemerintah daerah kabupaten boalemo melalui inspektorat atau pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan kepala desa demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait redaksi menunggu hak jawab atau klarifikasi dari pihak tersebut
**(red)