Minahasa Utara – pelopormedia.com || Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara dipanggil oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO. Sidang ini terkait permintaan informasi mengenai dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur.
Dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (9/5), BPN Minahasa Utara bertindak sebagai pihak termohon, sementara LSM RAKO hadir sebagai pemohon. Sengketa informasi ini muncul karena adanya indikasi perubahan peruntukan kawasan hutan lindung yang diduga tidak melalui prosedur resmi dan transparan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permintaan informasi oleh LSM RAKO berfokus pada dokumen dan data terkait proses perubahan fungsi hutan lindung di wilayah tersebut. Mereka menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 19 ayat (2), disebutkan bahwa:
“Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan hasil penelitian terpadu.”
Dengan kata lain, setiap alih fungsi hutan lindung hanya dapat dilakukan melalui proses ilmiah yang menyeluruh dan harus mendapat penetapan resmi dari pemerintah.
LSM RAKO mendesak agar BPN Minahasa Utara membuka seluruh informasi terkait proses tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Sulawesi Utara akan melanjutkan proses persidangan untuk mengkaji permohonan dan mendengar jawaban dari pihak termohon. Hasil putusan nantinya akan menjadi acuan penting dalam penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.**(red).