Minahasa,pelopormedia.com= Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa Poopoh, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Laporan ini disampaikan langsung oleh perwakilan LSM LPAKN-Projamin kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sulut pada Senin (5/5/2025). Dalam pernyataannya, LPAKN menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi dana desa di Sulawesi Utara kian meluas dan patut menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Dugaan korupsi dana desa seperti menggurita di Sulawesi Utara. Salah satu contohnya terjadi di Desa Poopoh, di mana indikasi penyimpangan dana desa terlihat secara terang-terangan dan diduga dilakukan oleh oknum kepala desa,” ujar perwakilan LSM LPAKN.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan penyelewengan dana di sektor infrastruktur, tetapi juga dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LPAKN-Projamin berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Poopoh belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.**(red)