Staf khusus KSP Hendra Hediyana Terima aduan Ahli waris Abdul Jalal Daeng Nai asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Jakarta,pelopormedia.com || Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan Indogrosir Makassar, yakni pada Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Dg. Nai memohon bantuan KSP yang saat itu diterima langsung oleh Hendra dan tim terkait aduan dengan membawa barang bukti beberapa dokumen pendukung yang sangat valid untuk menuntaskan kasus sengketa tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, yang kini diduduki PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar.
Hendra yang ditunjuk langsung oleh Kepala KSP Bapak Letjen Purn AM Putranto untuk mendengarkan langsung penjelasan pihak ahli waris, dan ketika pemaparan yang disampaikan secara keseluruhan dapat dipahami secara jelas.
Dan kasus yang diderita oleh ahli waris Abdul Jalal Daeng Nai akan segera ditindaklanjuti melalui Deputi I dan Deputi IV.
Dg. Nai juga melaporkan pencabutan spanduk dan baliho berisi gambar-gambar sertifikat tanah miliknya, yang semula terpasang menutupi pagar dan lahan masuk Indogrosir Makassar. Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 17:30 Wita, spanduk dan baliho itu dicabut karyawan Indogrosir Makassar.
Kedua, melalui Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, juga dinyatakan, bahwa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, sebagai “salah letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
Dokumen “salah letak” dan “non identik” itulah yang menjadi alas hak SHGB 21970, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dengan PT ICC.Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dachri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K; telah pula disimpulkan terjadinya error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18.
Rapat pun merekomendasikan mediasi antara Dg. Nai dengan PT ICC. Namun, dalam mediasi di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, pihak PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan surat tanggapan dari kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, di Jakarta.,Kini, sepulang melapor di KSP, Dg. Nai bertekad menempuh “jalan darah”: korbankan nyawa dalam pendudukan paksa berikutnya, demi kembalinya tanah warisan kakeknya itu.
Pencabutan spanduk dan baliho itu disayangkan Dg. Nai. Sebab, Indogrosir Makassar berdiri di atas lahan dengan memakai dokumen kepemilikan yang alas haknya telah dinyatakan “palsu” dan “salah letak” oleh polisi.
Pertama, adalah Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, dokumen itu dinyatakan “non identik” alias “palsu”
Hans Montolalu