Tabung Gas 3Kg Yang Beredar Di Minsel, Diduga Banyak Tidak Sesuai Takaran

oleh -85 Dilihat

MINSEL, PELOPOR MEDIA – Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan soroti dengan adanya temuan tabung gas 3Kg yang di jual lewat agen penyedia,ukurannya tidak sesuai standar takaran semestinya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah

Hal tersebut ditemukan oleh sejumlah masyarakat yang ada di Kecamatan Tenga, bahwa tabung gas yang dijual oleh agen kebanyakan tidak capai 8kg padahal masih tersegel rapi, Selasa (22/4/2025)

Disebutkan oleh masyarakat setiap kali membeli tabung gas ukuran 3kg untuk kebutuhan rumah tangga, pemakaian sangat begitu cepat habis padahal jarang digunakan

Tentu kami tidak menyalahkan para agen karena mereka hanya bersifat menjual kepada masyarakat dan sangat tidak mungkin jika mereka yang kurangi sedangkan segel masih terpasang utuh justru pihak Pertamina dan suplayer yang kami ragukan sebab tersebut di ambil oleh suplayer dari pihak Pertamina jadi harusnya sudah di sortir terlebih dahulu sebelum di jual ke agen

Baca juga  Astaga!!! Di bulan Puasa Alfamidi Kapitu, Jual Makanan Kadaluarsa

“Saya sudah berapa kali membeli Gas 3kg namun herannya pemakaian tidak begitu lama dan di hari berikutnya ketika menukarkan tabung kosong di agen yang menyediakan tabung tersebut, saat di timbang memang kedapatan banyak yang tidak sesuai yaitu di bawah 8Kg” ucapnya pada pelopor media ,

 

“Tentu ini sangat merugikan konsumen sebab selain sudah membayar harga sesuai aturan agen Rp.20.000 tetapi isi dari tabung ternyata hanya menipu masyarakat sehingga pihak perusahan yang menjalankan untung besar” lanjutnya

 

“Jika di kalkulasi dalam 1000 tabung isinya tidak sesuai, maka perusahan yang menyediakan mengalami keuntungan besar sedangkan rakyat biasa di rugikan, untuk itu selaku masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum wilayah Polda Sulut bahkan Polres Minsel dapat menindak oknum oknum yang diduga sengaja mengurangi takaran sehingga sudah tidak sesuai aturan bahkan merugikan masyarakat luas” tutupnya

Baca juga  Ubur Ubur Ikan Lele, JPKP Pertanyakan Status Hukum Penghentian Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Perkebunan Oboi Le

 

Sementara itu pihak PT. MOY Veronica yang merupakan salah satu pihak penyuplai di Kabupaten Minahasa Selatan saat di konfirmasi (25/4) enggan memberikan tanggapan sama sekali.

Berdasarkan aturan Pemerintah Pusat lewat Kementerian ESDM untuk standar takaran gas Elpiji 3 kg adalah 8 kg yang terdiri dari tabung kosong 5 kg dan isi gas 3 kg total isi beserta tabung 8kg. (Michael)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.