
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dana desa menjadi salah satu elemen penting yang dimanfaatkan untuk menyukseskan terwujudnya pembangunan yang ada di desa agar berkembang sesuai dengan amanat program Presiden Prabowo Subianto lewat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
Tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan ekonomi serta infrastruktur di desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Namun pada kenyataanya Dana desa banyak di salah gunakan oleh pemangku kepentingan yang mengelola yaitu Pemerintah Desa
Seperti yang terjadi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan proyek pekerjaan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 lewat pembangunan jalan paving dengan total anggaran Rp.136.707.750 diduga dikerjakan asal jadi, Jumat (23/5/2025)
Nampak saat pelopor media turun lokasi pekerjaan jalan yang sudah selesai tersebut, pondasi jalan yang manfaatnya untuk menahan kedudukan agar kondisi jalan tetap terjaga sudah banyak sekali retakan dan mudah hancur tanpa menggunakan alat berat
Pejabat Hukum Tua Matani Gledis Kalangi saat dikonfirmasi via Telp mengatakan, rusaknya pondasi jalan paving tersebut akibat di lewati kendaraan berat.
” Sebenarnya tidak, rusak tapi belum lama di kerjakan jalan tersebut sudah di lewati kendaraan berat sehingga mengakibatkan kerusakan” katanya
“Nanti akan di perbaiki kerusakan tersebut” tutupnya lewat pesan singkat Whatsapp
Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Gede Indra saat konferensi Pers usai Sertijab menjelaskan, dirinya akan selalu berkomitmen untuk menindak tegas seluruh indikasi yang merugikan uang negara terlebih untuk dana desa
” Polres Minsel akan selalu melanjutkan program sebelumnya yang sudah dilakukan Kasat reskrim yang lama, sesuai dengan amanat Presiden Asta Cita” lanjutnya
“Jika ada temuan Dana Desa yang ada di Minahasa Selatan maka Polres Minsel akan selalu siap untuk menindak tegas dengan melihat dari tingkat kerugian pada pekerjaan yang ada, dan untuk saat ini di Polres Minsel ada dua desa yang sudah akan di limpahkan di Kejaksaan Negeri Amurang untuk di proses secara hukum” tutupnya. (Michael)