MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dana desa digunakan untuk mendukung program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti BLT Dana Desa, bantuan permodalan BUMDes, dan program pengembangan desa lainnya berupa pembangunan yang ada
Dana desa juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk pembinaan potensi desa, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Pemerintah Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur mulai melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut yaitu pembangunan jalan paving block yang berlokasi di jaga 8
Dalam pelaksanaan pembangunan jalan desa tersebut melibatkan masyarakat setempat, guna menunjang program Pemerintah pusat dalam proses memberdayakan masyarakat setempat
Hukum Tua Jeannie J.Ratu SE, saat di konfirmasi menjelaskan pembangunan jalan tersebut telah melalui proses yang sudah disepakati bersama, melalui musyawarah mufakat antara Pemerintah Desa, BPD, LPMD dan tokoh masyarakat sehingga tugas Pemerintah desa merealisasikan. (4/6/2025)
Dibangunnya jalan tersebut agar dapat mempermudah kegiatan masyarakat tiap hari dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Pinaling
Kiranya dengan adanya infrastruktur tersebut, dapat membantu kelancaran kegiatan masyarakat, dan yang terpenting Pemerintah mengharapkan agar warga untuk selalu menjaga serta merawat hasil pembangunan yang telah di laksanakan agar dapat bermanfaat jangka panjang
Sementara itu salah satu warga desa Pinaling, merasa senang dengan di bangunnya jalan tersebut, menurutnya jalan tersebut sudah lama di nantikan masyarakat agar untuk di perbaiki
Tentu dengan Danya terobosan Pemerintah Desa yang ada dengan memperbaiki jalan tersebut maka kami selaku masyarakat sangat bersyukur karena sangat membantu bagi masyarakat.
Diketahui pekerjaan jalan Paving tersebut dianggarkan lewat dana desa tahun 2025 dengan total anggaran senilai Rp. 147.202.750 Dan volume pekerjaan yang menyesuaikan dengan anggaran 146 Meter. (Michael)