BPD Desa Batu Minta BPK Audit Kinerja Inspektorat Minut: Transparansi Dana Desa Dipertanyakan

oleh -171 Dilihat

Likupang Selatan — pelopormedia.com || Kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu secara terbuka menolak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penolakan ini disampaikan dengan semangat tinggi, menuding adanya indikasi kuat kecurangan dan persekongkolan dalam proses pemeriksaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), ditemukan berbagai penyimpangan dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu tahun 2023. Dugaan korupsi tersebut meliputi mark-up harga barang hingga kegiatan fiktif, yang memperparah potret buruk pengelolaan dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.

BPD Desa Batu menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat Minut untuk memperoleh salinan hasil pemeriksaan dana desa tahun 2023. Namun, permintaan itu ditolak dengan berbagai alasan yang dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan semangat transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Minut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyusunan APBDes.

Baca juga  Peningkatan Kwalitas Layanan & Keselamatan Tranportasi , Dishub Nganjuk Fasilitasi Bimtek Bagi Penyedia Jasa Angkutan Umum Di Kecamatan Bagor .

“Penolakan pemberian hasil audit oleh Inspektorat Minut sangat mencurigakan dan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka,” ujar salah satu anggota BPD Desa Batu.

LSM RAKO menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Minut patut diduga tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian ini berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang berdampak langsung terhadap terhambatnya pembangunan di desa.

Masyarakat dan para pemerhati antikorupsi kini menanti langkah tegas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menyelamatkan keuangan desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih

Baca juga  Diduga Gunakan "Sertifikat Palsu" Aktivitas Tambang Ilegal di Ratatotok Berlangsung di Lahan Sengketa

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari inspektorat kabupaten Minahasa Utara terkait tudingan ini,redaksi menunggu hak jawab atau koreksi terkait press rillis LSM RAKO ini.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.