Laporan Penyerobotan Tanah Terduga DD Cs Akan Dilakukan Gelar Perkara, KANNI Apresiasi Kinerja Polres Minahasa Tenggara

oleh -542 Dilihat

Minahasa Tenggara,pelopormedia.com  ||Perselisihan terkait kepemilikan lahan di wilayah Ratatotok Selatan, tepatnya di Blok Pasolo Limpoga, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memanas. Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Mitra menyatakan siap menghadapi siapa pun yang mencoba menguasai lahan milik Jemy Mamentu secara ilegal.

Koordinator KANNI Mitra, Akun Makrus Laliamu, menegaskan dirinya telah menerima kuasa penuh dari Jemy Mamentu untuk menangani kasus ini secara hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Saya mendapat mandat langsung dari pemilik lahan, bukan dari siapa pun. Semua tuduhan yang menyebut saya sebagai tangan kanan seseorang adalah hoaks. Saya bertindak atas dasar hukum dan mandat organisasi,” kata Makrus, rabu (11/6/2025).

Makrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dugaan dilakukan oleh DT alias DD Cs ini ke Polres Minahasa Tenggara. Ia bahkan menantang Fredy Robinson Panekenan—pihak yang mengklaim kepemilikan lahan—untuk menunjukkan bukti legal yang sah.

“Kalau memang merasa punya hak, buktikan dengan surat ukur atau dokumen resmi dari pemerintah desa. Jangan hanya menyuarakan klaim tanpa dasar,” ujarnya.

Baca juga  Momen Kebahagiaan kompak anjangsana Tim Solid Jurnalist Nganjuk dalam acara married .

Tim KANNI telah melakukan pengecekan lapangan, mediasi dengan warga, dan pemeriksaan bersama juru ukur serta aparat desa. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Ratatotok Selatan, lahan yang disengketakan diakui sebagai milik Jemy Mamentu.

Menurut Makrus, tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 385 KUHP.

“Siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menduduki tanah milik orang lain, bisa dikenai hukuman pidana penjara,” jelasnya

Menanggapi isu terkait status lahan yang merupakan bagian dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Makrus menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 junto Permenhut P.50/Menhut-II/2016, pengelolaan kawasan hutan bisa diberikan kepada perorangan atau badan hukum melalui kerja sama atau izin pemanfaatan yang sah.

Baca juga  Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

“Hak pengelolaan kawasan HPT dapat dialihkan secara legal, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Makrus juga menegaskan bahwa seluruh langkah advokasi yang diambil KANNI didasari oleh Surat Kuasa resmi dan mandat dari Ketua Umum KANNI, sesuai Pasal 1813 KUHPerdata.

Menjelang gelar perkara yang dijadwalkan pada Kamis (12/6), KANNI menyampaikan apresiasi kepada Polres Minahasa Tenggara atas kinerja profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa pandang bulu. Ini demi supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Makrus.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk upaya hukum dari pihak lawan.

“Kami tahu siapa yang ada di belakang mereka. Kami tidak gentar. Ini perjuangan hukum dan akan kami hadapi dengan penuh tanggung jawab,” tutup Akun

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.