Kejaksaan Negeri Amurang Diminta Profesional Dalam Menangani Kasus Jasa Medis RSUD Amurang

oleh -455 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dugaan adanya pembayaran tidak sesuai honor jasa medis di lingkungan RSUD Amurang yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah tersebut mulai mencuat di media sosial

Dari informasi yang disampaikan oleh salah masyarakat yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Pihak RSUD Amurang pada tahun 2024 membayarkan honor para medis tidak sesuai regulasi sehingga terdapat banyak sekali penyimpangan yang terstruktur dan sengaja dilakukan Oknum pihak rumah sakit

“Stau saya, masalah tersebut sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Amurang namun hingga saat ini belum ada kepastian sama sekali, karena sudah ada beberapa dr yang di panggil pihak kejaksaan untuk dimintakan keterangan” katanya

“Kejaksaan Negeri Amurang harus transparan dalam mengusut masalah tersebut sebab ini bagian dari penyimpangan yang memangkas hak orang lain” tutupnya

Baca juga  Diduga Banyak Penyimpangan, Masyarakat Desak APH Telusuri Ketahanan Pangan Dan Pekerjaan Fisik Tahun 2023-2024 Desa Toyopon

Direktur RSUD Amurang dr Hanna Wungkar saat di konfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan tanggapan kepada media

” Saya masih ada pimpinan, silakan tanya ke Dinas” tuturnya

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Selatan dr.Wiwin Opod di ruang kerjanya (18/6) menjelaskan Pembagian honor jasa medis berdasarkan SK Direktur RSUD dan itu tanpa ada intervensi dari Dinas.

“Jasa medis, itu bukan hanya dokter ahli saja melainkan juga para nakes nakes tetap mendapatkan jasa medis dan itu didapatkan ketika RS mendapatkan pasien BPJS, dan nanti untuk jasa medisnya akan di klaim melalui BPJS itu sendiri” ucapnya

Baca juga  Kepsek SD GMIM Makasili Marah-Marah Saat Dikonfirmasi Terkait Dana Bos Fiktif, Tumipa : Jika Terbukti Bisa Dipidanakan

Untuk pembagian pembayaran honor itu sendiri tidak ada intervensi dari Dinas karena itu langsung Direktur RS sebab jasa medis itu sendiri dikeluarkan berdasarkan SK Direktur bukan Kepala Dinas dan pembayarannya lewat perhitungan yang dilakukan pihak RS, semua itu di nilai dari Etitut, kinerja dari penerima itu sendiri

“Untuk Direktur RS itu sendiri tetap mendapatkan honor jasa medis karena direktur itu sendiri memengang dua kendali baik management RS maupun profesinya adalah dokter, sehingga tugasnya bisa melayani pasien mengingat di Minahasa Selatan masih ada keterbatasan tenaga medis” tutupnya. (Michael)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.