MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan diduga tidak sesuai dengan standar atau prosedur yang seharusnya. Hal tersebut nampak atas adanya temuan pekerjaan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024
Pekerjaan tersebut berlokasi di Desa Matani Kecamatan Tumpaan. Dari temuan yang didapatkan pada pekerjaan jalan Paving yang di anggarkan pada tahun 2024 sudah banyak sekali retakan padahal menurut pengakuan warga setempat, jalan tersebut belum lama di kerjakan.
Inspektorat diduga tidak sepenuhnya menjalankan tugasnya sebagai pengawasan terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan sehingga nampak kegiatan desa yang bersumber dari APBN tersebut tidak memiliki kualitas jangka panjang untuk digunakan masyarakat.
Menurut salah seorang warga Matani, jalan tersebut jarang dilalui kendaraan mengingat lokasi Jalan Paving terletak di pinggiran perkampungan sehingga hanya kendaraan kendaraan tertentu yang bisa melalui tidak seperti jalan pada umumnya, Sabtu (28/6/2025)
“Beberapa Minggu yang lalu retakan Pila Pila jalan sudah di tampal oleh Ex – Pj Hukum Tua Kalagi, namun meskipun begitu sudah pasti jalan tersebut tidak akan bertahan lama, dan herannya setiap kegiatan pihak Inspektorat sudah turun lakukan pemeriksaan dan mungkin hasil baik tapi tidak sesuai ekspetasi di lapangan” ucapnya
Jika setiap kegiatan dilakukan asal jadi, maka manfaat bagi masyarakat tidak bisa dirasakan dalam waktu yang lama, belum lagi ada beberapa kegiatan yang nampak pekerjaannya banyak penyimpangan
Selaku masyarakat berharap pihak Polres Minsel maupun Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan kembali seluruh kegiatan tahun 2024 yang dilakukan Mantan Pj Desa Matani Gledis Kalangi, sebab ada berapa item kegiatan yang terindikasi adanya penyimpangan
Seperti diketahui proyek pekerjaan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 lewat pembangunan jalan paving total anggaran Rp.136.707.750. (Mic)