gambar,ilistrasi
Manado, pelopormedia.com — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan fakta mengejutkan soal penyelewengan distribusi beras subsidi. Sekitar 80 persen beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang seharusnya dijual untuk menstabilkan harga di pasaran, justru diduga dioplos dan dijual sebagai beras premium.
Modus pengoplosan dilakukan dengan mengganti kemasan beras subsidi menjadi premium dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun per tahun. Menteri Amran menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas untuk mengusut dan menindak para pelaku
Menyikapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Manado, Abdul Hasan Syafii, menyatakan keprihatinannya dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat tersebut.
“Kami para pedagang pasar tradisional merasa dirugikan jika beras subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru disalahgunakan. Kami mendukung penindakan, dan juga mengusulkan solusi konkret di pasar,” ujar Syafii.
Ia menyampaikan empat poin penting sebagai langkah pencegahan:
Syafii meminta agar Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Bulog lebih rutin melakukan inspeksi ke pasar-pasar di Manado. Pengawasan intensif dinilai penting untuk memutus rantai penyimpangan sejak awal distribusi.
Ia juga mendorong agar beras SPHP diberi label resmi yang mudah dikenali oleh pedagang dan konsumen. Label yang jelas diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya pengoplosan.
APPSI Manado mengusulkan pelatihan dan sosialisasi bagi pedagang pasar terkait perbedaan beras subsidi dan beras komersial, guna meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya penipuan.
Pemerintah juga diminta untuk membuka informasi terkait kuota dan jalur distribusi beras SPHP di Manado dan Sulawesi Utara. Transparansi ini akan membantu masyarakat dan pedagang ikut mengawasi agar beras subsidi tidak diselewengkan.
Dengan sinergi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, diharapkan praktik kecurangan terhadap beras SPHP dapat diberantas. Beras subsidi harus sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan jadi ladang keuntungan oknum tak bertanggung jawab.**(red)