Kekurangan Volume Pekerjaan Guncang Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan

oleh -669 Dilihat

Minsel – pelopormedia.com – Dalam sebuah temuan mengejutkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan pada empat paket belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan. Total nilai kekurangan mencapai lebih dari Rp 232 Juta, membuka pintu bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah tegas.

BPK RI menyoroti kekurangan volume pekerjaan pada paket-paket tersebut, mencatat setiap proyek dengan detail yang mengguncangkan. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan di Kelurahan Rumoong Bawah, hingga kekurangan volume pembangunan jembatan di Kinamang, seluruhnya melibatkan kontraktor ternama seperti CV.KW, CV.MI, CV.TON, dan CV.SSS.

Baca juga  Pinasang : Proses Pemilihan Dekan Faked dan Faperik Sudah Sesuai Statuta Unsrat

Penting untuk dicatat bahwa temuan BPK ini bukan sekadar permasalahan administratif. Ini telah membuka pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah pengembalian uang hasil korupsi dapat menghentikan kasus korupsi?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jawabannya cukup rumit. Pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian keuangan Negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Meskipun koruptor mungkin mengembalikan uang negara sebelum putusan pengadilan, proses hukum tetap berjalan. Pasal 2 menggarisbawahi bahwa meskipun restitusi dilakukan, pelaku korupsi masih akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Baca juga  Bravo Polda Sulut !! Terkait Pengamanan 10 unit Mobil Mafia Solar, Terapkan Pasal 58 Undang Undang Migas, Pencabutan Hak Dan Perampasan Barang

Pasal 3 memberikan sedikit kelonggaran, menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara yang dikorupsi bisa menjadi faktor meringankan hukuman. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Sehingga, walaupun ada upaya pengembalian uang hasil korupsi, kasus korupsi ini tetap menjadi sorotan dan perjalanan hukumnya akan terus berlanjut. Skandal kekurangan volume pekerjaan ini menjadi tantangan serius bagi Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan dan memberikan peringatan bahwa pelanggaran terhadap integritas keuangan publik akan selalu dihadapi dengan konsekuensi hukum yang tak terelakkan.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.