Pedoman Pemberitaan Media Siber Indonesia
Pendahuluan
Media siber sebagai bagian dari pers nasional memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Untuk menjaga kredibilitas, profesionalisme, dan integritas jurnalistik, maka diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi media siber dalam memproduksi dan menyajikan informasi.
Pedoman ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta praktik terbaik dalam jurnalisme digital.
1. Verifikasi dan Akurasi
- Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin keakuratan informasi.
- Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, media siber wajib melakukan koreksi, ralat, dan/atau permintaan maaf secara terbuka secepatnya.
2. Keberimbangan
- Media siber wajib menyajikan informasi secara berimbang dan tidak beritikad buruk.
- Pihak yang menjadi objek pemberitaan berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
3. Independensi
- Media siber harus bebas dari intervensi pihak luar yang bertujuan memengaruhi isi berita.
- Jurnalis dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
- Media siber wajib menghormati prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap anak-anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan.
- Penggunaan foto dan identitas korban harus memperhatikan aspek etika dan kepentingan publik.
5. Perlindungan Sumber Informasi
- Media siber wajib melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas.
- Hak tolak wartawan terhadap informasi sensitif dari narasumber yang dilindungi dijamin secara hukum.
6. Pelarangan Plagiarisme
- Penggunaan ulang konten dari media lain harus mencantumkan sumber secara jelas.
- Copy-paste tanpa izin atau pengakuan atas karya jurnalistik orang lain dilarang keras.
7. Penerbitan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Komentar pembaca, opini, dan kiriman dari pengguna yang ditampilkan di media siber menjadi tanggung jawab media untuk dimoderasi.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan jika terdapat konten UGC yang melanggar hukum atau etika.
8. Iklan dan Konten Berbayar
- Media siber harus membedakan secara jelas antara konten editorial dan konten iklan.
- Konten berbayar, advertorial, dan sponsor konten wajib diberi label seperti: Iklan, Advertorial, Konten Sponsor, dll.
9. Ralat, Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak
- Ralat dan koreksi berita harus ditayangkan di bagian yang sama dengan berita asli, atau bagian khusus koreksi/rilis resmi.
- Hak jawab harus ditayangkan paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.
- Media wajib memberikan hak tolak kepada wartawan atas informasi sensitif dari narasumber yang dilindungi.
10. Penyelesaian Sengketa
- Apabila terjadi sengketa dalam pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke redaksi atau langsung ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
- Media siber wajib memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan itikad baik.
Penutup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kru redaksi dan kontributor PeloporMedia.com (atau nama media Anda), serta pihak ketiga yang bekerja sama dalam produksi konten. Kami berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku di Indonesia.