PEMILIK GALIAN C LEGAL ” GERAM”, GALIAN ILEGAL MARAK DI WILAYAH RAANAN BARU

by -24 Views

MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Praktek galian tanah maupun tras ilegal di Desa Raanan Baru milik salah satu warga setempat menimbulan problem baru . pasalnya, galian C yang ada di Kecamatan Motoling memiliki lokasi galian yang mempunyai legalitas resmi dari Kementerian ESDM yang harusnya di perhatikan.

Namun anehnya, pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan membebaskan begitu saja aktifitas tersebut, tanpa ada teguran sama sekali sehingga aktifitas terus menerus dilakukan, padahal pihak Kecamatan sendiri sudah mengetahui di wilayahnya mempunyai lokasi Legal beroperasi

Dari pantauan media di lokasi tepatnya pasar Raanan Baru, terdapat dua titik yang nampak menjadi tempat pengerukan tanah jenis tras, selain itu terdapat alat excavator berukuran kecil terparkir di bawah kolong rumah kompleks kegiatan

Baca juga  Puskesmas Motoling Timur Senilai 5 Miliar Tak Kunjung Digunakan, Sejumlah Kejanggalan Ditemukan Pada Lokasi

RK alias Roy selaku pemilik alat saat dikonfirmasi di kediamannya, menyebutkan lokasi yang menjadi pusat galian tidak dilakukan tiap hari, sebab tujuan galian dilakukan hanya untuk meratakan tanah milik salah satu oknum Hukum tua,Kamis (21/5/2026)

” Memang sebagian di jual dengan harga Rp.250.000/ unit, namun melihat jumlah permintaan tidak sesuai sehingga kegiatan jarang beroperasi” tuturnya

Roy juga menambahkan akan berencana mengurus ijin resmi/IUP tetapi terkendala dengan lokasi yang ada, sebab lahan tersebut sudah tidak sesuai

Disisi lain salah satu selaku pemilik galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dimintai keterangan akan adanya kegiatan lain yang tidak memiliki izin mengatakan, kehadiran lokasi tersebut harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah maupun APH, sebab kegiatan tidak resmi/tidak berizin,

Baca juga  SPBU Kapitu Jadi Sarang Mafia Solar Asal Manado, Tamparan Keras Bagi Kapolda Sulut Ketika Polres Minsel Enggan Menindak

” Tentu selaku pemilik galian tanah dan tras yang punya legalitas resmi sangat merasa keberatan, sebab aktifitas legal maupun ilegal terkesan di pandang sama tanpa ada tindakan tegas” ucapnya

Dengan adanya aktifitas tersebut pihak APH harusnya lebih memperhatikan kegiatan yang memberikan incum terhadap negara ketimbang hanya mencari keuntungan belaka.

Diketahui untuk aktifitas galian tanah di wilayah Motoling memiliki satu IUP resmi dari Kementerian ESDM milik yakni CV.Kamang Matuari Sukses dengan masa aktif beroperasi hingga Februari 2030. (MqL)