Minut – pelopormedia.com ||Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Minut di pecat terkait Putusan sidang kode etik skandal likbar,pada pileg februari 2024 menyeret dua penyelenggara pemilu Yardi Harun selaku komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan yang diduga melakukan perpindahan suara saat pleno di tingkat Kecamatan likbar
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (6/8/2024)
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan
DKPP menilai bahwa Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.Melalui via whatsapp ketua partai Buruh Minahasa Utara Meberi Aspresiasi kepada DKPP Terkait putusan Pemecatan permanen kepada kedua Komisioner baik dari KPU dan Bawaslu Minahasa Utara
Sanni Lungan mengatakan perjuangan kita melawan ketidak adilan masih panjang,menurutnya Putusan ini juga membuktikan bahwa putusan PEGADILAN Airmadidi terhadap tersangka itu benar dan ini juga bisa menjadi contoh bagi Komisioner Bawaslu dan KPU yang menjabat bahwa perbuatan yang mencederai demokrasi di Minahasa Utara tidak terulang kembali
Senada dengan pernyataan Sanni Lungan ,kuasa hukum partai Buruh Ferdinand lumenta SH. Mengatakan akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, dan MA mungkin saja keputusan dari Pengadilan Tinggi Manado mempunyai tendensi lain
Bahwa benar Putusan tidak akan di rubah tetapi jika ada sesuatu atau ada kekeliruan maka Hakim bisa mendapat sanksi Kode Etik bisa juga sampai pemecatan lugasnya
Perlu di ketahui bahwa mencuatnya kasus ini karena Partai Buruh Minahasa Utara yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan secara Resmi kasus ini hingga diproses ke PN Airmadidi sampai bermuara ke DKPP RI,**(red)