Manado, Sulawesi Utara — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) melayangkan kritik keras terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, khususnya terkait minimnya fasilitas dan kualitas pelayanan publik di kantor BPJN yang berlokasi di Manado-Bitung, Minahasa Utara. Dalam kunjungan yang berlangsung pada Rabu, tim LSM RAKO mendapati kantor yang tampak kosong tanpa kehadiran petugas utama, termasuk Kepala BPJN yang baru dilantik, meski masih dalam jam kerja.
Kunjungan tersebut merupakan upaya LSM RAKO untuk menindaklanjuti surat permintaan informasi terkait proyek preservasi jalan Wori-Likupang-Girian-Mongonsidi-Bitung, yang mereka layangkan hampir dua bulan lalu. Dalam surat yang telah dikirimkan pada 20 September 2024, LSM RAKO meminta sejumlah dokumen penting terkait proyek dengan kode tender 81232064, antara lain:
1. Dokumen Belanja Sisa Hasil Tender
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Preservasi Jalan
3. Dokumen Perencanaan Proyek Preservasi Jalan
4. Dokumen Pelaksanaan Proyek Preservasi
Menurut Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, permintaan informasi ini berkaitan dengan proyek tahun anggaran sebelumnya, sehingga menurutnya seharusnya tidak ada alasan bagi pihak BPJN untuk menutupi informasi tersebut. Namun, lambatnya respons dari pihak BPJN mengundang dugaan adanya potensi penyalahgunaan anggaran atau bahkan indikasi korupsi.
“Kami meminta BPJN untuk transparan terkait anggaran dan pelaksanaan proyek. Jika mereka terus menunda atau menolak memberikan informasi ini, kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik Daerah dan pusat,” ujarnya. Ia juga menyatakan, jika ada indikasi korupsi, pihaknya akan melapor ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 4 Tahun 2018.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kantor BPJN Sulawesi Utara terkait kritik dan permintaan LSM RAKO.**(Hendro)