Pemkot Manado Dinilai Gagal Atur Properti Investasi, Petahana Terlalu Percaya Pada Pilkada 2024

oleh -699 Dilihat

Manado — pelopormedia.com — Isu serius menghantam Pemerintah Kota Manado jelang Pilkada 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK wilayah Sulawesi Utara, terungkap bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan akuntansi yang mengatur properti investasi di lingkungan Pemerintah Kota Manado.

Temuan ini semakin memperburuk citra petahana, Andrei Angouw dan Richard Sualang, yang dinilai gagal dalam mengelola aset daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Padahal, sejak 1 Juli 2021, Menteri Keuangan RI telah menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 17 yang mengatur mengenai properti investasi.

Namun, dalam peraturan Wali Kota Manado Nomor 52 Tahun 2017 yang diperbarui menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022, tidak ada satu pun kebijakan yang mencakup aspek ini.

Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Kepala Bidang Aset BKAD Kota Manado, yang menyatakan bahwa belum ada sosialisasi dan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.

Baca juga  KPU Sitaro Siap Gelar Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sore Ini

“Kami baru mengetahui adanya PSAP 17 terkait properti investasi pada tahun 2023,” ungkap salah satu pejabat yang terlibat yang tertuang dalam LHP BPK.

Ironisnya, padahal menurut peraturan tersebut, PSAP 17 harus sudah diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sejak tahun 2022.

Ketiadaan kebijakan ini telah melanggar beberapa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021, yang mewajibkan pencatatan aset tetap berbasis nilai wajar.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang secara tegas mengatur kewajiban pencatatan dan penyimpanan aset milik daerah dengan tertib dan aman.

Akibat dari ketidakpatuhan ini, data KIB (Kartu Inventaris Barang) dinilai tidak andal sebagai dasar identifikasi aset tetap.

Baca juga  Pengamat Mario Lasut: Yulius Selvanus Sosok Tepat untuk Pimpin Sulut

Nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga potensi penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak tak bertanggung jawab menjadi semakin besar.

Tak hanya itu, status ruas jalan yang ditetapkan wali kota juga tak dapat dijadikan acuan yang valid dalam perencanaan peningkatan dan pemeliharaan aset jalan di Kota Manado.

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Manado yang tidak memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetapi juga menjadi batu sandungan besar bagi petahana yang maju kembali di Pilkada November mendatang.

Kepercayaan publik terhadap kemampuan mereka dalam mengelola pemerintahan dipertanyakan.

Dengan semakin dekatnya Pilkada, isu ini diperkirakan akan semakin memanas dan dapat mempengaruhi elektabilitas Angouw dan Sualang di mata pemilih.(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.