Jakarta — pelopormedia.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung.
ZR, yang pernah menjabat sebagai pejabat non-hakim di institusi hukum tertinggi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi yang mencengangkan.
ZR ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali.
Penangkapan ini terkait dugaan permufakatan jahat yang dilakukan ZR bersama tersangka LR, seorang pengacara, dalam memengaruhi putusan kasasi perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.
Ronald sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
• Dugaan Aliran Dana untuk Memengaruhi Hakim Agung
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, LR meminta ZR mengupayakan agar hakim agung di Mahkamah Agung mempertahankan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai kompensasi atas jasanya, LR menjanjikan dana sebesar Rp1 miliar untuk ZR dan Rp5 miliar untuk para hakim agung yang menangani kasus tersebut.
Pada Oktober 2024, LR menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing yang setara dengan Rp5 miliar kepada ZR di rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian disimpan dalam brankas di ruang kerja ZR.
• Penggeledahan Mengungkap Harta Kekayaan Tak Wajar
Penggeledahan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta tempatnya menginap di Hotel Le Meridien Bali, menemukan sejumlah aset tak wajar.
Di rumah ZR, penyidik mengamankan mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversi setara dengan Rp920 miliar, serta logam mulia berupa emas seberat sekitar 51 kilogram dengan nilai Rp75 miliar.
Berikut ini rinciannya:
– Mata Uang Asing: SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320
– Rupiah: Rp5,72 miliar
– Logam Mulia: 51 kilogram emas Antam dengan nilai sekitar Rp75 miliar
Di Hotel Le Meridien, ditemukan pula uang tunai Rp20,4 juta dalam pecahan rupiah.
Total kekayaan tak wajar yang dimiliki ZR, baik dalam bentuk uang tunai maupun logam mulia, mencapai sekitar Rp995 miliar.
• Penetapan Tersangka dan Penahanan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka untuk ZR dikeluarkan dengan nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, sementara untuk LR dengan nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan LR, yang juga telah ditahan lebih dulu pada 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain, diduga melanggar ketentuan yang sama dalam perkara ini.
• Tindak Lanjut
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain serta memperluas penyelidikan dalam perkara ini.
Langkah ini diambil guna menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan di institusi hukum tertinggi di Indonesia.**(red)