Minahasa Tenggara,pelopormedia.com || Sorotan kembali hinggap ke Polres Minahasa Tenggara, klarifikasi kasat reskrim mewakili Polres Mitra terkait aktifitas PETI dilokasi lahan sengketa perkebunan tumalinting desa Ratatotok satu, diduga tidak benar hal ini disampaikan oleh salah satu penerima kuasa bersama pemilik lahan serta LSM INAKOR
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, sampai siang tadi masih ada aktivitas dilokasi tersebut, kalau sudah di tutup lama kenapa tetap ada aktivitas ? hingga siang ini Sabtu, 28/12/2024 masih terlihat ada 3 alat berat jenis exavator 1 terparkir dan dua diantaranya sedang melakukan aktivitas,juga kondisi di lokasi tersebut sama sekali tidak ada garis polisi ( police line ), kenapa ? bahkan pada 21/12/2024 hingga 22/12/2024 di rumah oknum YL alias Yobel terlihat aktifitas melakukan pembakaran material emas yang diduga berasal dari lokasi sengketa tersebut, sebut mereka
Polres Minahasa Tenggara semestinya serius menangani kasus ini setidaknya ada tindakan ketegasan setidaknya menutup selama proses hukum yang berjalan serta memasang garis Polisi di lokasi tersebut dan lakukan pengawasan serta identifikasi “jangan sampai” ada oknum polisi lain yang tanpa sepengetahuan Kapolres dan Kasat Reskrim masih terafiliasi dengan oknum YL alias Yobel Cs dan membiarkan aktivitas yang disinyalir tanpa ijin tersebut berlangsung ucap ketua LSM INAKOR Rolly Wenas menambahkan
Diketahui lahan sengketa antara Aneke Randang dan Yobel Lengkey berada di lokasi perkebunan tumalinting desa Ratatotok satu kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara,Sulawesi Utara dan saat ini masih berproses hukum di tingkat kasasi
Lahan tersebut menjadi sorotan saat Yobel Cs melakukan aktivitas ilegal berupa pertambangan emas dengan memakai alat berat tanpa izin dengan mencabut paksa garis Polisi dan baliho padahal lahan tersebut sedang dalam perkara di pengadilan dan sekarang ditingkat kasasi
Indikasi keterlibatan APH pun mencuat, karena bagaimana bisa Yobel Cs berani melakukan itu,kecuali dugaan ada pembicaraan dengan oknum APH sebab ada properti polres Minahasa tenggara berupa baliho dan garis polisi yang pernah terpasang kemudian di cabut oleh Yobel Cs.
Adi Singal sebagai pengugat dan pengacaranya Senin depan berencana akan melayangkan DUMAS terkait klarifikasi kasatres mewakili Polres Mitra yang tidak sesuai fakta lapangan ” jelas- jelas ini merupakan pembohongan publik dan terkesan melindungi kegiatan PETI yang berlangsung di lahan sengketa yang masih berproses hukum ” sebut Adi
Konfirmasi yang dilakukan kepada pihak polres,Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro S.I.K melalui pesan whats app di nomor 0812 1311 XXXX hingga berita ini tayang tidak merespon padahal pada hari kemarin Kasatres melalui pesan whats app mengatakan akan memasang garis polisi dilokasi sengketa tersebut demi keadilan
Informasi terakhir yang diterima media dari kasatres bahwa sore ini sudah tidak ada aktivitas lagi di lokasi tersebut dengan mengirimkan foto foto lokasi yang sudah kosong dan untuk garis polisi akan dipasang jika tertangkap tangan ada kegiatan lagi di lokasi tersebut
**(red)