LSM RAKO Desak Transparansi Penggunaan Dana CSR oleh Perbankan dan BUMN di Sulawesi Utara

by -1135 Views

Manado – pelopormedia.com ||Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO meminta perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulawesi Utara untuk memberikan data yang akurat terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi kebocoran dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

LSM RAKO telah bersurat kepada beberapa institusi, di antaranya:

1. Bank Indonesia
2. Bank Mandiri
3. Bank BRI
4. Bank BNI
5. Bank BTN
6. Bank Syariah
7. Pengadaan
8. Pertamina
9. PLN UID Suluttenggo
10. Telkom
11. Bank SulutGo

Baca juga  Langgar Aturan, Dana BUMDes Maliku Satu Tahun 2025 Diduga Di Kelolah Hukum Tua, Pengurus BUMDes Jadi Boneka

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menyatakan bahwa transparansi adalah kunci untuk memastikan dana CSR benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bagi masyarakat serta komunitas setempat.

Selain itu, penggunaan dana CSR juga harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LSM RAKO mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika informasi yang diberikan kepada publik ternyata tidak sesuai fakta atau bersifat menyesatkan.

Baca juga  Hukum Tua Vicky Panambunan Realisasikan Dana Ketahanan Pangan 2025,BUMDes Usaha Bersama Pakuure Dua Action Pada Ternak Babi

“Kami berharap pihak perbankan dan BUMN yang menerima surat kami dapat memberikan informasi yang benar, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum dan komitmen kepada masyarakat,” ujar perwakilan LSM RAKO.

Melalui langkah ini, LSM RAKO berharap dapat mendorong pengelolaan dana CSR yang lebih baik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di Sulawesi Utara. Transparansi dinilai sebagai cara efektif untuk mencegah penyalahgunaan dana CSR sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan.

**(red)