Toruakat – pelopormedia.com ||Kepala Desa (Sangadi) Toruakat memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya protes warga yang melarang akses jalan perkebunan yang digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Sangadi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar atau “hoax.”
Menurut Sangadi, pihak pemerintah desa telah melakukan pengecekan langsung terkait legalitas dan perizinan PT BDL. “Dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, kami selalu menjelaskan bahwa PT BDL memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Saya sudah memverifikasi sejak awal dan berulang kali memastikan, termasuk kepada saudara Tony, bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sangadi menjelaskan bahwa PT BDL bekerja sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah disahkan.
Sementara itu, HRD PT BDL, Ronal Saweho, menegaskan bahwa perusahaan tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat adat Toruakat. “Berdasarkan dokumen perjanjian yang kami miliki, lokasi operasional PT BDL berada di dalam kawasan hutan produksi. PPKH diberikan oleh pemerintah karena izin usaha PT BDL memang berada dalam kawasan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait isu yang berkembang, serta menegaskan bahwa kegiatan operasional PT BDL telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.**(red)