Laporan Dugaan Penyalahgunaan AMDAL oleh PT. CBSP Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon Untuk Ditindaklanjuti

oleh -1252 Dilihat

Tomohon,pelopormedia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi melimpahkan laporan dugaan penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT. CBSP kepada Kejaksaan Negeri Tomohon untuk ditindaklanjuti. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Kejati Sulut nomor 023/E.P/RAKO/1/2025 yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) pada Selasa (10/2).

Sebelumnya, LSM RAKO menemukan indikasi bahwa PT. CBSP telah menjalankan aktivitas crusher selama bertahun-tahun tanpa memiliki dokumen AMDAL yang diwajibkan. Menanggapi temuan tersebut, LSM RAKO melaporkannya ke Kejati Sulut untuk menguji kebenaran dugaan tersebut melalui jalur hukum.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha, termasuk operasi crusher, tanpa memiliki dokumen AMDAL dapat melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut, usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat operasional.

Baca juga  Momen Kebahagiaan kompak anjangsana Tim Solid Jurnalist Nganjuk dalam acara married .

“Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujar Harianto.

AMDAL sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi dampak negatif dari suatu kegiatan usaha agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda, penghentian operasi, atau bahkan tuntutan pidana.

Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan usaha atau kegiatan tanpa dokumen lingkungan yang diperlukan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga  ‎Panglima LP2KP Haris RN dukung penuh Kapolda Gorontalo, Bongkar Pengakuan Penambang Emas Ilegal Soal Bekingan Oknum Polda

LSM RAKO menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.